Sukses

OJK Apresiasi Aturan Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit

OJK memandang perlu pembatasan kepemilikan kartu kredit karena untuk melindungi lembaga keuangan dari ancaman kredit bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi kepada Bank Indonesia (BI) karena telah memberi pembatasan kepemilikan kartu kredit.

Ketua OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pembatasan kepemilikan kartu kredit tersebut dilakukan agar lembaga keuangan dalam posisi aman.

"Pada prinsipnya bagus, akan lebih prudent. Agar kemudian paham jangan asal gesek. Bayar juga penting," kata dia, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

OJK juga menyadari jika selama ini banyak para nasabah memiliki kartu kredit lebih dari satu. Oleh karena itu, tambah dia, perlu diadakan edukasi kepada para pemilik kartu kredit untuk menggunakan kartu mereka dengan tanggung jawab.

BI sebelumnya mengeluarkan aturan mengenai pembatasan kartu kredit pada nasabah. Pembatasan ini meliputi kepemilikan utama yakni berusia minimal  21 tahun atau sudah menikah. Kemudian pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Tak hanya itu, BI juga memberikan pembatasan dari sisi pendapatan. Dimana pendapatan di bawah Rp 3 juta tidak diperkenankan memiliki kartu kredit.

Lalu pendapatan antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta dengan dua penerbit maksimal total plafon yang dimiliki yakni tiga kali pendapatan.

Sedangkan pendapatan di atas Rp 10 juta tidak dibatasi, akan tetapi dengan pertimbangan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 serta surat edaran Nomor 14/17/DSAP tentang penyelenggaraan alat kartu kredit. Regulasi ini mulai efektif pada tahun 2015. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit