Sukses

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai 16 Oktober

Hitungan penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan data inflasi di daerah lokasi tol berada.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar terbaru bagi pengguna jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum akan menaikkan tarif tol ruas Jakarta Cikampek 0 sampai 50 persen terhitung 16 Oktober 2014.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho mengatakan, sistem pengoperasian tol Jakarta-Cikampek sendiri terdiri dari dua pengoperasian yakni terbuka dan tertutup.

Sistem pengoperasian terbuka ditetapkan di ruas Jakarta hingga Cikarang Barat sepanjang 31,20 kilometer (km). Sedangkan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,30 km dari mulai Cikarang Barat ke Cikampek.

Pada sistem tarif terbuka dari Jakarta ke Cikarang Barat terjadi kenaikan Rp 500 dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000. 

"Penyesuaian tarif tol kendaraan golongan I sampai V berkisar 0 persen sampai 50 persen," kata Kornel, di Kantor Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Hitungan penyesuaian tarif tersebut berdasarkan data inflasi di daerah yang dilalui jalan tol tersebut. Dalam penyesuaian tarif ini telah diambil keputusan mengikuti inflasi kota Bekasi.

"Laju inflasi perhitungan penyesuaian tarif dihitung tiga cara, dari tiga cara itu diperoleh laju inflasi terkecil adalah ruas jalan tol yang melalu wilayah terpanjang kota bekasi dengan nilai 12,95 persen," tuturnya.

Kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Peerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014.

"Berlaku efektif kamis 16 oktober 2014. Pukul 00.00 WIB," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.