Sukses

Kemenperin Tolak Kenaikan Cukai Rokok untuk Industri Kecil

Kemenperin meminta kenaikan cukai rokok tidak dikenakan pada semua golongan namun hanya untuk industri rokok skala besar saja.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menaikan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan. Kenaikan tersebut diharapkan mampu memenuhi target penerimaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang sebesar Rp 120 triliun dari cukai rokok.

Menanggapi rencana tersebut Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Achmad mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan selaku instansi yang mengatur kebijakan cukai ini.

Dalam surat tersebut, Kemenperin meminta agar kenaikan cukai tidak dikenakan pada semua golongan industri rokok. Ia memintak agar kenaikan cukai rokok hanya untuk industri rokok skala menengah dan besar saja.

"Kami sudah mengirim surat kepada Kepala BKF untuk meminta agar SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang masuk golongan 3 tidak dinaikan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (12/10/2014).

Dia menjelaskan, saat ini ada 3 golongan industri rokok. Golongan 1 yaitu industri dengan produksi di atas 2 miliar batang rokok per tahun. Golongan 2 yaitu industri dengan produksi 300 juta-2 miliar batang rokok per tahun. Dan golongan 3 yaitu industri dengan produksi di bawah 300 juta batang rokok per tahun.

"Semau golongan sebenarnya ada SKT. Misalnya golongan 1 itu produksi jenis SKM dan SKT tetapi yang premium," lanjutnya.

Faiz mengungkapkan, saat ini besaran cukai rokok yang dikenakan pada industri golongan 3 sebesar Rp 80 per batang rencananya ada kenaikan sekitar 6 persen. Namun kenaikan sebesar itu dinilai memberatkan industri golongan 3.

"Kami tidak sependapat. Karena walau cuma 6 persen tetapi bagi golongan 3 yang industri kecil itu memberatkan. Golongan ini kami usulkan agar tidak dinaikan. Rencananya semua golongan akan dinaikan. Kalau golongan 1 dan 2 cukai rokok kenaikan 10 persen. Cukainya yang tertinggi Rp 375 per batang, jadi naik Rp 30-Rp 40 per batang," pungkasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini