Sukses

Freeport Bisa Kena Sanksi jika Alami Lagi Kecelakaan Kerja

PT Freeport Indonesia hanya diminta melakukan evaluasi terkait insiden kecelakaan tambang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak memberikan sanksi kepada PT Freeport Indonesia meski terjadi kecelakaan berkali-kali di tambang milik perusahaan ini yang menelan korban.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan PT Freeport Indonesia hanya diminta melakukan evaluasi terkait insiden kecelakaan tambang yang merenggut nyawa empat orang pekerja, di area tambang terbuka Grashberg beberapa waktu lalu.

"Kita meminta Freeport melakukan evaluasi organisasi keselamatan kerja, maknanya besar, coba lakukan kok bisa ada kecelakaan," kata Sukhyar di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Namun, dia melanjutkan, meski saat ini pemerintah belum menjatuhkan sanksi, tetapi terjadi kecelakaan tambang kembali bisa saja akan ada sanksi yang dijatuhkan pemerintah.

"Nanti bisa saja berujung ke sana ada sanksi, kita biarka Freeport melakukan ini," ungkapnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Susigit menjelaskan, kecelakaan di tambang PT Freeport Indonesia yang merenggut empat nyawa merupakan murni kecelakaan tambang.

Berdasarkan hasil investigas inspektur tambang, kecelakaan tersebut telah memenuhi lima kriteria yaitu kecelakan terjadi tidak direncanakan, direkayasa serta berdasarkan bukti hal itu tidak sengaja.

Kriteria kedua menimpa pekerja tambang, kriteria berikutnya peristiwa terjadi pada jam kerja. Kemudian kecelakaan dua kendaraan itu akibat kegiatan usaha tambang, serta kriteria kelima yakni peristiwa berada di wilayah izin usaha tambang.

Selain itu, kecelakaan tersebut tidak bisa disebut kecelakaan lalulintas karena lokasi kecelakaan dijalan tambang bukan jalan umum.

"Kenapa bukan kecelakan lalulitas, ini bukan jalan umum dibuat perusahaan, tidak mengikuti rambu-rabu lalintas, kita punya standar khusus jauh lebih ketat dari aturan lalu lintas," pungkas dia. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.