Sukses

Tenaga Kerja Honorer Desak Pemerintah Perjelas Status Mereka

Tenaga honorer dapat diangkat melalui kebijakan khusus dengan payung hukum yang jelas sebagai dasar Menpan RB untuk mengangkt K2.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Honorer Indonesia (FHI) meminta tenaga honorer di daerah terutama forum dan organisasi guru untuk terlibat aktif memperjuangkan statusnya. Terlebih pada tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No  56 Tahun 2012 tapi tidak lolos dalam seleksi K2 dapat diangkat CPNS.

Ketua Dewan Pembina FHI, Hasbi mengatakan, tenaga kerja honorer dapat diangkat melalui kebijakan khusus dengan payung hukum yang jelas sebagai dasar BKN dan Menpan RB untuk mengangkt K2 yang memenuhi syarat PP 56 tahun 2014.

"Oleh karena itu FHI meminta dan mendesak pemerintah untuk segera membuat dan mengeluarkan payung hukum yang jelas untuk mengangkat tenaga honorer yang memenuhi PP No 56 tahun 2012 untuk diangkat menjadi PNS demi kemanusiaan dan pengabdian kerja yang sudah bertahun-tahun," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Pihaknya mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan status pegawai honorer tersebut. Diantaranya, kata dia dengan melakukan komunikasi dengan pihak terkait baik pemerintah, DPD RI dan Komisi II DPR RI dengan mengajukan surat audiensi.

"Dalam waktu dekat ini FHI akan kembali melakukan komunikasi dan audiensi ke DPD RI,Komisi II DPR RI setelah tugas-tugas wakil rakyat membuat alat kelengkapan DPR selesai mengingat wakil rakyat sibuk membenahi dan menyusun komposisi dan alat kelengkapan MPR, DPR, DPD RI," ucapnya.

Sementara pihaknya mengaku lega dengan dikeluarkanya Surat Menpan RB Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014. Dengan surat tersebut menunjukan Kementerian PAN RB memperjuangkan status tenaga honorer.

"Poin ketiganya yaitu instruksi bagi kepala daerah dan instansi kementerian untuk melakukan pendataan dan verifikasi validasi data ulang bagi honorer K2 yang tidak lulus kemudian hasilnya dilaporkan dan di kirim ke Pusat dengan dilengkapi SPTJM. Poin ini tentunya menggembirakan bagi tenaga honorer K2 yang belum lulus," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.