Sukses

Merasa Sapi Perah, Tiga Komunitas Kretek Protes Cukai Rokok Naik

Penyesuaian cukai rokok dilakukan pemerintah untuk memenuhi target APBN tahun depan yang dipatok Rp 119,7 triliun dari cukai tembakau.

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen di 2015 mengundang protes dari berbagai kalangan. Kekecewaan ini dilayangkan Komunitas Kretek, Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) dan Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (KOPERKU).

Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM mengatakan, konsumen telah berkontribusi besar dalam penerimaan cukai selama enam tahun dari Rp 49,9 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 menjadi Rp 100,7 triliun pada APBN 2014.

Kontribusi ini, dinilai dia, jauh lebih besar dibanding cukai atau sektor ekonomi manapun. Contohnya saja penerimaan cukai tembakau sebagai penyumbang terbesar di kas negara.

"Jadi ini salah satu bentuk kemunafikan pemerintah. Di satu sisi membuat rencana kenaikan cukai, tapi di sisi lain melahirkan regulasi anti rokok. Korbannya semua kalangan pertembakauan dari hulu sampai hilir termasuk petani maupun konsumen kretek," tegas Abhisam saat ditemui dalam Konferensi Pers Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Seperti diketahui, penyesuaian cukai rokok dilakukan pemerintah untuk memenuhi target APBN tahun depan yang dipatok Rp 119,7 triliun dari cukai tembakau.

Dalam proyeksi APBN 2015, 95 persen penerimaan cukai berasal dari tembakau dan sisanya 5 persen atau sekira Rp 6 triliun dari pendapatan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA).

Senada, Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan mengatakan, negara harus melindungi dan menjaga kedaulatan industri nasional yang telah menopang pendapatan negara.

"Jangan jadikan hasil tembakau sebagai obyek layaknya sapi perah karena yang paling dirugikan dari kebijakan ini adalah industri kecil dan konsumen," ucapnya.

Mengutip data Kemenperin, Abhisam menyebut, saat ini ada 3 golongan industri rokok. Golongan 1, industri dengan produksi di atas 2 miliar batang rokok per tahun. Golongan 2, industri produksi 300 juta sampai 2 miliar batang rokok per tahun dan golongan 3 yang berproduksi di bawah 300 juta batang rokok per tahun.

Sambung dia, rencananya penyesuaian cukai rokok akan diberlakukan pada semua golongan. Jika golongan 1 dan 2 mengalami kenaikan cukai rokok 10 persen, maka meningkat Rp 30-Rp 40 per batang. Cukai tertinggi untuk golongan ini Rp 375 per batang.

"Dipastikan akan terjadi kenaikan harga rokok yang dibebankan konsumen, lalu industri besar akan melakukan efisiensi produksi dalam bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh," tandas Abhisam. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.