Sukses

Tak Gunakan Rupiah di Indonesia, Ini Hukumannya

Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk menggunakan rupiah dalam setiap kegiatan ekonomi sebagai bentuk kedaulatan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah fokus mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur transaksi mata uang Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pihaknya bersama Kepolisian siap menegakkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok Antonius Siahaan meminta kesadaran masyarakat, pelaku usaha dan seluruh pihak untuk menggunakan Rupiah dalam setiap kegiatan ekonomi.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia agar UU Mata Uang bisa dilaksanakan.

Namun seperti diketahui transaksi mata uang asing terutama dolar AS masih marak di Indonesia. Lihat saja tarif kamar hotel di daerah pariwisata, sewa kantor di kawasan bisnis Sudirman dan Thamrin, serta transaksi di pelabuhan masih menggunakan dolar AS.

"Kalau soal Pelindo kan sudah diinstruksikan Menteri Perhubungan. Tapi sebenarnya perlu proses, UU harus dilaksanakan karena sudah diundangkan," jelasnya.

Dia mengatakan dalam UU Mata Uang, ada sanksi pidana bagi pelanggar tanpa teguran atau peringatan terlebih dulu. Dan ini harus sanksi tersebut harus ditegakkan. "Kalau menurut UU ya langsung (pidana). Makanya kita sosialisasikan dengan masif oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung dan lainnya," paparnya.
 
Lambok menjelaskan, penggunaan Rupiah sudah digalakkan di daerah Batam. Sejak penandatanganan nota kesepahaman awal September ini, ada catatan peningkatan permintaan Rupiah.

"Ada permintaan dari mereka, tinggal dikoordinasikan saja dengan Kepala di sana. Pelaku usaha di sana sudah lebih aktif dan gerakan ini memberikan dampak positif," ucapnya.

Pihaknya menekankan, penggunaan Rupiah dalam setiap aktivitas ekonomi pelaku usaha merupakan salah satu bentuk pelaksanaan UU demi kadaulatan Rupiah dan perekonomian Indonesia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini