Sukses

Dahlan Iskan Cari Cara Paksa BUMN Lakukan Lindung Nilai

Menteri BUMN, Dahlan Iskan menuturkan, pihaknya tengah mencari cara untuk memaksa BUMN melakukan lindung nilai.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah pedoman penyusunan SOP lindung nilai (hedging) selesai, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan memaksa perusahaan pelat merah untuk mengimplementasikan aktivitas lindung nilai.

Dahlan tengah mencari cara supaya BUMN antusias melakukan transaksi lindung nilai. Dalam hal ini, Dahlan mengaku akan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Peluncuran Pedoman Penyusunan SOP Lindung Nilai. "Saya akan bicara dengan BI untuk lakukan pemaksaan hedging oleh BUMN. Jadi nggak bisa lagi berkilah takut ada risiko hukum," tegasnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/10/2014).   

Dia menyatakan tengah memikirkan cara atau sebuah mekanisme agar BUMN lebih antusias dan tertarik untuk menerapkan lindung nilai.  

"Saya lagi pikirkan instrumen apa yang bisa kita pakai untuk memaksa BUMN hedging. Misalnya BI, BUMN, Kemenkeu dan OJK menganalisa kurs hari ini, lalu minggu depan, bulan depan dan disepakatin hedging untuk BUMN. Itu yang terpikirkan oleh saya, jadi belum diputuskan," jelas Dahlan Iskan.

Dia menuturkan, sasaran utama BUMN hedging adalah PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Namun sambungnya, pedoman penyusunan SOP hedging bagi Pertamina belum selesai.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menambahkan 60 persen transaksi valas pada perusahaan-perusahaan Indonesia belum dilakukan hedging atau transaksi lindung nilai.

"Padahal perusahaan tersebut mempunyai risiko miss match dari nilai tukarnya. Hal ini perlu disikapi masing-masing perusahaan," ujarnya.

Pedoman SOP ini, kata Agus harus meyakinkan seluruh BUMN yang berpotensi terhadap risiko valas agar menerapkan lindung nilai dan memastikan kapabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan risiko.

"Jika BUMN ragu (hedging), maka bisa mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya. Komisaris dan pemegang saham seharusnya bisa minta pertanggungjawaban dari direksi," imbuhnya. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini