Sukses

5 Kontrak Jual Beli Gas Diteken, RI Kantongi Rp 126 Triliun

SKK Migas menyatakan sebanyak lima PJBG ditandatangani di Jakarta, Jumat (17/10/2014) dengan nilai Rp 126 triliun untuk pendapatan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani di Jakarta, Jumat (17/10/2014) dengan nilai Rp 126 triliun untuk pendapatan negara.

 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko mengatakan, Seluruh kontrak jual beli gas tersebut diperuntukkan memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$ 10,5 miliar atau Rp 126 triliun.

“Ini penandatangan kesepakatan jual beli gas untuk memenuhi kebutuhan domestik terbesar sepanjang sejarah,” kata Widjonarko, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (17/10/2014),


Widjonarko menyebutkan, PJBG yang ditandatangani yakni, perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) jangka panjang antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama Tangguh dengan PT PLN (Persero) dengan jangka waktu perjanjian selama 19 tahun.

“Diproyeksikan sejumlah 400 kargo akan dikirimkan selama jangka waktu perjanjian,” tuturnya.

Gas itu diperuntukan memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PLN di seluruh Indonesia dan akan menggantikan kebutuhan bahan bakar minyak sebagai energi primer.

PHE Simenggaris dan Medco E&P Simenggaris menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PLN untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Kabupaten Tana Tidung, dengan jangka waktu selama lima tahun dan volume pasokan gas 0,5 juta kaki kubik per hari (mmscfd).

Kabupaten Tana Tidung yang berada pada wilayah perbatasaan di Indonesia Timur adalah kabupaten tempat fasilitas produksi kegiatan minyak dan gas Wilayah Kerja (WK) Simenggaris berada, sehingga pasokan gas 0,5 mmscfd ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar daerah operasi migas.

Kemudian, amandemen pertama PJBG antara PC Ketapang II Ltd, Petronas Carigali (Ketapang) Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Jawa Timur, dengan jangka waktu selama lima tahun dan dengan indikasi pasokan 12-50 mmscfd.


"Pasokan gas yang berasal dari WK Ketapang ini adalah gas ikutan dari produksi minyak Lapangan Bukit Tua yang diperkirakan akan mulai produksi perdana pada Maret 2015 yang akan menyumbang produksi sebesar 20 ribu barel minyak per hari," tuturnya.

Selain itu, amandemen pertama PJBG antara Pertamina dengan Kaltim Pasific Amoniak untuk kebutuhan Pabrik Amonia di Kalimantan Timur, dengan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2019 dan pasokan 65 miliar british thermal unit per hari (bbtud).

Pada amandemen PJBG ini, Negara mendapat tambahan pendapatan sebesar US$ 370 juta sebagai dampak kenaikan harga gas. Terakhir, perjanjian antara Medco E&P Indonesia dengan Meppo-Gen untuk PLTG Gunung Megang Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan, dengan jangka waktu 21 bulan dan pasokan 10 bbtud.

Widjonarko mengatakan, langkah ini menunjukkan perhatian dan komitmen sektor hulu migas terhadap pemenuhan kebutuhan industri pupuk dalam rangka menjaga ketahanan pangan Nasional.

“Termasuk pemenuhan kebutuhan di sektor kelistrikan sejalan dengan program pemerintah untuk subsitusi BBM dalam kerangka penghematan keuangan negara,” pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini