Sukses

Uang Pensiun Mantan Presiden AS Sebesar Rp 2,4 Miliar per Tahun

Sejak 2011, untuk dana pensiun, setiap mantan presiden mendapat jatah US$ 199,700 atau senilai dengan Rp 2,4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah rampung menunaikan tugas sebagai pimpinan tertinggi di sebuah negara, para mantan presiden tentu saja layak mendapat penghargaan. Maklum, tugas yang dijalankan selama menjadi presiden bukan hal mudah dan menguras banyak waktu sekaligus tenaga. Tak jarang, nyawa pun menjadi taruhan saat menjalankan tugasnya.

Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di dunia, Amerika Serikat (AS) tentu tak main-main dalam memberikan penghargaan pada sang mantan presiden. Sejat 2011, sebagai pernghargaan kepada para mantan presiden, Pemerintah ASmemberikan dana pensiun kepada setiap mantan presiden sebesar US$ 199,700 atau Rp 2,4 miliar (estimasi kurs: Rp 12.032 per dolar AS).

Penghargaan tersebut diberikan tepat setelah sang presiden meninggalkan jabatannya di hari pelantikan penggantinya atau pimpinan baru. Sementara para janda presiden juga diberikan dana pensiun sebesar US$ 20 ribu atau Rp 240,6 juta per tahun.

Selain dana pensiun, penghargaan apa saja yang diperoleh para mantan presiden dari Negara Adidaya tersebut?

Berikut ulasannya seperti dikutip dari situs US Government Info, Fox News, dan archieves.gov, Senin (20/10/2014):

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mantan presiden juga dapat tunjangan masa transisi

Mantan presiden juga dapat tunjangan masa transisi

Setiap mantan Presiden AS berhak menerima dana pensiun sepanjang sisa hidupnya. Seluruh dana pensiun tersebut dibayarkan per bulan melalui kementerian keuangan.

Namun tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan saat mantan presiden masih memegang jabatan tertentu di lembaga pemerintahan.

Selama tujuh bulan pertama setelah pelantikan presiden baru, sang mantan pemimpin negara mendapat tunjangan masa transisi. Sang mantan presiden diberikan dana khusus untuk kembali ke kehidupan pribadinya.

Dana tersebut dapat digunakan untuk jasa komunikasi, percetakan, kompensasi pegawai dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan masa transisi.

Besarnya tunjangan transisi tersebut ditentukan oleh Kongres.

3 dari 4 halaman

Disediakan biaya pembayaran pegawai

Disediakan biaya pembayaran pegawai

Enam bulan setelah meninggalkan kantornya, mantan presiden juga memperoleh dana untuk pegawai kantor. Selama 30 bulan setelah berhenti menjabat, mantan presiden mendapatkan maksimal pembayaran US$ 96 ribu per tahun untuk tujuan tersebut.

Jika biaya pembayaran para pegawai mantan presiden melebihi angka tersebut, maka dirinya harus membayar sendiri. Para mantan presiden juga diberikan kantor khusus di lokasi pilihannya di AS.

Total dana untuk kantor dan perlengkapan kantor mantan presiden diberikan berdasarkan putusan Kongres sebagai bagian dari anggaran General Services Administration (GSA). Bayaran untuk para pegawai di kantor tersebut juga dipatok oleh Kongres.

4 dari 4 halaman

Mendapat tunjangan kesehatan dan bepergian

Mendapat tunjangan kesehatan dan bepergian

Di bawah aturan GSA, mantan presiden dan tidak boleh lebih dari dua pegawainya memperoleh biaya akomodasi ke tujuan tertentu. Agar dana kompensasi bisa dikeluarkan, perjalanan tersebut harus berkaitan dengan status mantan presiden sebagai wakil resmi dari pemerintah AS.

Dengan kata lain, biaya bepergian untuk bersenang-senang semata tidak akan diganti oleh pemerintah. Regulasi GSA menentukan jumlah biaya yang tepat untuk mengganti pengeluaran selama bepergian.

Mantan presiden dan pasangannya, janda serta anak-anaknya juga memperoleh layanan kesehatan gratis di berbagai rumah sakit militer. Para mantan presiden dan keluarganya juga memiliki opsi memperoleh rencana asuransi kesehatan.

Bahkan para mantan presiden mendapatkan tunjangan pemakaman dengan cara militer. Tapi rincian pemakaman diserahkan pada dirinya. (Sis/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.