Sukses

Kota Termacet di RI Ternyata Bukan Jakarta

Kemenhub menyebut DKI Jakarta memiliki angka VCR tertinggi yaitu mencapai 0,85 dengan rata-rata kecepatan kendaraan 10-20 km per jam.

Liputan6.com, Jakarta - Kemacetan merupakan salah satu persoalan paling krusial yang dihadapi oleh kota-kota besar. Untuk mengetahui kota mana yang paling rawan kemacetan diperlukan sebuah ukuran berdasarkan rasio volume kendaraan dan kapasitas jalan atau biasa volume capacity ratio (VCR).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elly Adriani Sinaga  menerangkan, VCR merupakan perbandingan antara volume kendaraan dengan kapasitas jalan itu sendiri. Misalnya, jika sebuah kota memiliki level VCR di 0,7 berarti angka 7 untuk volume kendaraan sedangkan 10 untuk kapasitas jalan.

"0,7 artinya lalu lintas jalan, terus berhenti, kapasitas 10 terisi 7," kata dia di Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Berdasarkan data Kemenhub terdapat tiga kota dengan tingkat kemacetan paling tinggi berdasarkan VCR. Dari data itu, Kemenhub menyebut DKI Jakarta memiliki angka VCR tertinggi yaitu mencapai 0,85 dengan rata-rata kecepatan kendaraan 10-20 km per jam.

Bogor memiliki VCR 0,86 dengan kecepatan kendaraan 15,32 km per jam dan Bandung memiliki level VCR 0,85 dengan kecepatan 14,3 km per jam.

Menurut Elly, masalah ketersediaan jalan dan volume kendaraan di tiga kota besar tersebut mesti segera diselesaikan. "Tata guna lahan dan perencanaan transportasi, kalau tidak diselesaikan sampai kiamat tidak akan selesai," tuturnya.

Dia menerangkan, cara mengurai kemacetan ialah dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mendorong ke pemakaian kendaraan umum.

Dia menyebutkan caranya dengan memberikan fasilitas yang komplit untuk orang-orang yang tinggal di perumahan. Jadi, kata dia orang-orang tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk keluar dari wilayah perumahan tersebut.

Kemudian peningkatan kualitas pada transportasi umum seperti Transjakarta. Itu supaya masyarakat umum betah menggunakan transportasi publik.

Tak hanya, salah satu caranya ialah pengenaan retribusi electronic road pricing (ERP) di jalan-jalan daerah.

"ERP tercantum dalam PP, disebut pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini