Sukses

Ini Harga Beli Listrik Sumber Energi Limbah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berupaya mengembangkan Energo Baru Terbarukan terutama bersumber dari limbah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  terus berupaya mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg).

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik dengan sumber energi limbah.

"Upaya untuk tenaga listrik on-grid tenaga biomassa dan biogas telah dilakukan," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (KESDM) Rida Mulayana, dalam peluncuran Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Upaya tersebut diantaranya adalah menetapkan harga jual istrik (Feed in Tarif) untuk tenaga listrik berbasis biomasa dan biogas.  Lalu berapa harga listrik yang berasal dari energi limbah?

Rida mengungkapkan, harga dasar Feed in Tariff (FiT) PLTBm) adalah Rp 1.150 per kilo Watt hour (kWh) jika terkoneksi pada jaringan tegangan menengah atau Rp 1.500 per kWh jika terkoneksi pada jaringan tegangan rendah.

Sedangkan harga dasar FIT PLTBg Rp 1.050 per kWh jika harga dasar FiT terkoneksi pada jaringan tegangan menengah, dan Rp 1.400 per kWh jika terkoneksi pada jaringan tegangan rendah.

Selain itu, terdapat tambahan harga melalui pemberian insentif wilayah berapa besaran faktor regional atau faktor pengali harga dasar dengan kisaran 1,00 sampai 1,60. Juga terdapat insentif terhadap PLTBm dan PLTBg yang digunakan mengikuti kebutuhan beban pada sistem ketenagalistrikan setempat dengan perhitungan tiap kWh.

Rida menambahkan, selain kewajiban pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), kebijakan berupa pemberian prioritas pengembangan EBT setempat, insentif pajak penghasilan untuk investasi energi baru terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT dan kemudahan perizinan. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini