Sukses

Alasan OJK Belum Restui J-Trust Co Jadi Pemilik Bank Mutiara

OJK hingga kini belum mengagendakan uji ‎kelayakan terhadap investor terpilih menjadi pemilik Bank Mutiara yaitu J Trust Co Ltd.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beberapa waktu lalu telah menetapkan J Trust Co.LTd sebagai pemenang tender divestasi Bank Mutiara. Setelah itu, Perusahaan keuangan asal Jepang itu harus mengikuti uji kelayakan yang bakal dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengakuisisi 99,996 persen saham Bank Mutiara.

Saat dikonfirmasi kelanjutan proses akuisisi tersebut, OJK mengaku hingga kini belum mengagendakan uji ‎kelayakan terhadap investor terpilih untuk menjadi pemilik Bank Mutiara yaitu J Trust Co.

‎Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, hal itu dikarenakan OJK masih mengumpulkan beberapa data terkait rekam jejak (track record) perusahaan asal Jepang tersebut.

"Kami sedang cari data pelengkapnya. Kami sudah minta ke otoritas keuangan Jepang dan sedang tunggu balasannya," kata Muliaman di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Dia menuturkan, uji kelayakan yang akan dilakukan terhadap J Trust tidak berbeda dengan standar yang sudah ada yang juga diterapkan kepada calon investor lainnya.

Adapun beberapa indikator persyaratan tersebut seperti melihat kesiapan investor, komitmen dan langkah langkah pengembangan Bank Mutiara ke depan‎nya.

"Yang jelas bagaimana investor nanti untuk menjaga kualitas NPL-nya," tegas Muliaman.

Selain itu, dia memastikan OJK akan menyatakan layak atau tidaknya J Trust menjadi pembeli Bank Mutiara sebelum 21 November 2014, saat penandatangangan pembelian Bank Mutiara.‎

Sekadar informasi, J Trust Co, Ltd merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang keuangan, real estate, sistem IT, dan bisnis hiburan yang beroperasi di Jepang dan dunia internasional. J Trust Co, Ltd didirikan pada 18 Maret 1977 dengan modal 53,5 miliar yen dan berkantor pusat di Tokyo, Jepang. J Trust sebelumnya telah membeli bank di Indonesia yakni PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar 10 persen saham pada Desember 2013.

Sementara Bank Mutiara adalah bank umum yang berkantor pusat di Jakarta, Indonesia dan memiliki 62 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Bank Mutiara ditaksir memiliki nilai total aset sekitar Rp 13 triliun. Bank Mutiara ditempatkan di bawah Pengawasan khusus Bank Indonesia pada 6 November 2008 dan telah dikendalikan oleh LPS sejak 21 November 2008 sesuai dengan keputusan Financial Komite Stabilitas Sistem.(Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini