Sukses

22 Wilayah Kerja Migas yang Dikelola Asing Terhenti Karena Pajak

Saat ini terdapat 321 Wilayah Kerja migas di Indonesia. Namun ternyata, yang bisa berproduksi hanya 58 Wilayah Kerja saja.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan terdapat 22 Wilayah Kerja Minyak dan Gas (migas) yang saat ini dikelola oleh perusahaan bertaraf dunia berhenti beroperasi karena terbentur masalah perpajakan.

Presiden IPA, Lukman Mahfoedz mengatakan, saat ini terdapat 321 Wilayah Kerja migas di Indonesia. Namun ternyata, yang bisa berproduksi  hanya 58 Wilayah Kerja saja.

"Sedangkan 22 Wilayah kerja masih dalam masa pengembangan dan 241 lainnya masa eksplorasi,"  kata Lukman, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dari 241 Wilayah Kerja Eksplorasi tersebut, terdapat 22 Wilayah Kerja yang dioperasikan oleh Perusahaan Migas kelas  dunia saat ini boleh dikatakan terhenti beroperasi sejak dua hingga tiga tahun karena terbentur urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Sangat disayangkan. Secara umum, permasalahan yang ada adalah masalah PBB, Peraturan Pemerintah 79 yang harus direvisi," ungkap Lukman. Menurut Lukman,  masalah perpajakan tersebut menjadi hambatan peningkatan produksi migas.

Oleh karena itu, jika pemerintah ingin meningkatkan produksi migas, maka permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. " Jumlah yang berproduksi harus segera bertambah," pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.