Sukses

Kemenperin Terbitkan SNI Buat Kopi Instan

Salah satu tujuan penerbitan aturan SNI untuk kopi instan adalah untuk memberikan perlindungan dan kesehatan kepada konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kopi instan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014.

Kepala Pusat komunikasi Publik Kementerian Perindustrian, Hartono menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan aturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan dan kesehatan kepada konsumen.

Hartono melanjutkan, kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah, kompi instan murni dan tanpa campuran bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.

Dengan terbitnya aturan tersebut, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda  (SPPT SNI) dan mem bubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca dan tidak musah hilang.

"Ada pengecualian. Aturan ini tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2014).

Aturan ini juga menegaskan, kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.

Sementara itu, kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus direekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nrn/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini