Sukses

Cara Kementerian ESDM Wujudkan Reformasi Birokrasi

Kementeroan Energi dan Sumber Daya Mineral memangkas perizinan sektor tambang sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas perizinan sektor tambang, hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi.

Direktur Jenderal Mineral Batu bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengungkapkan, proses perizinan di sektor tambang mineral dan batu bara ada tiga pokok, yaitu perizinan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, Perizinan instansi Kementerian ESDM serta perizinan instasi lain.

"Ada tiga pokok perizinan dalam pembangunan sub sektor," kata Sukhyar di kantor Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Sukhyar menambahkan, sebelum pemangkasan perizinan diberlakukan, di sektor Minerba ada 101 perizinan, yang terdiri dari Kementerian ESDM saja 56, Kementerian ESDM dan  instansi lain 20, perizinan instansi lain 25.

"Kita lihat yang eksisting, ada perusahaan, persetujuan permulaan tahap eksplorasi, begitu banyak  jumlahnya," tutur Sukhyar.

Namun kini perizinan khusus Kementerian ESDM tersebut sudah dipangkas menjadi 26 perizinan. Sehingga total perizinan yang harus ditempuh perusahaan tambang menjadi 71 perizinan. "ESDM dari 56 jadi 26, jadi jumlahnya 71, kalau yang lain belum," ungkapnya.

Sukhyar berharap, penyederhanaan perizinan tersebut ditiru oleh instansi pemerintah lain terutama Direktorat Jenderal Kementerian ESDM lainnya. "Terkait penyederhanaan perizinan, mudah-mudah jadi contoh di kementerian lain, selain unit minerba," pungkasnya. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.