Sukses

Upaya Pemerintah dan BPJS Tingkatkan Stabilisasi Surat Berharga

Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berupaya untuk berkoordinasi dalam rangka tingkatkan stabilisasi pasar SBN.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman mengenai koordinasi untuk pemeliharaan stabilitas pasar surat berharga negara.

Penandatanganan nota kesepahaman ini telah dilakukan pada 1 September 2014. Dengan nota kesepahaman ini maka memberikan pedoman bagi Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dalam meningkatkan stabilisasi pasar surat berharga negara melalui pembelian surat berharga negara (SBN) sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar surat berharga negara yang diharapkan dapat mendukung stabilitas pasar keuangan.

Selain itu juga memperluas cakupan bond stabilization framework (BSF) dengan melibatkan peran serta aktif BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Demikian mengutip dari keterangan yang diterbitkan, Senin (27/10/2014).

Sebelumnya pada 2010, Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas pasar surat berharga negara yang dilakukan melalui BSF.

Dengan demikian, saat ini BSF merupakan kerangka koordinasi stabilisasi pasar SBN yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun penandatanganan nota kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Pengelolaan Utang-Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan jasa lain Kementerian BUMN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Kerja Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas pasar surat berharga negara. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan