Sukses

9 Kabupaten di Sulawesi Tengah Belum Usulkan UMK 2015

Ada sembilan kabupaten yang belum merekomendasikan usulan penetapan UMK 2015 di Sulawesi Tengah.

Liputan6.com, Palu - Ada sembilan kabupaten yang belum merekomendasikan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2015 di Sulawesi Tengah (Sulteng). Sesuai jadwal, hasil rekomendasi UMK 2015 masing-masing kabupaten/kota akan ditetapkan pada 21 November 2014.

"Untuk sementara, baru Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Donggala, dan Provinsi Sulawesi Tengah, yang sudah merekomendasikan untuk ditetapkan di pusat. Tersisa sembilan kabupaten lagi yang belum merekomendasikan usulan UMKnya," ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nakertrans Sulteng, Joko Pranowo, di Palu, Kamis (30/10/2014).

Menurut Joko, sembilan kabupaten yang belum memberikan usulan itu di antaranya, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Buol.

"Kami sudah memberikan pemberitahuan untuk segera merekomendasikan usulan upah minimum kabupaten masing-masing sebelum November. Selain pemberitahuan, petugas kita juga sudah turun langsung ke sembilan kabupaten untuk memantau jalannya rapat rekomendasi usulan UMKnya," terang Joko.

Awal November diharapkan rekomendasi usulan UMK masing-masing kabupaten di Sulteng, bisa diverifikasi di Nakertrans Sulteng, yang kemudian diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk ditetapkan.

Pasalnya, jika ditemukan kabupaten yang belum memberikan rekomendasi usulan UMK masing-masing, akan direkomendasikan untuk tetap menggunakan UMK sebelumnya.

"Ya, kalau ada kabupaten yang belum memberikan rekomendasi, secara otomatis akan tetap menggunakan UMK sebelumnya dan itu sudah merupakan sanksi," tandas Joko.

Sebelumnya, Nakertrans Sulteng, telah merekomendasikan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng 2015, sebesar Rp 1,6 juta. Usulan itu, naik dari UMP Sulteng 2014, sebesar Rp 1,25 juta.

Selain itu, Nakertrans Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Tolitoli juga telah memberikan rekomendasi usulan UMK 2015. UMK Kota Palu sebesar Rp1,6 juta, Donggala Rp 1,6 juta, dan Tolitoli Rp1,5 juta. Penetapan untuk 2015 itu, mengalami kenaikan sebesar 15 hingga 20 persen dari penetapan tahun sebelumnya. (Dio Pratama/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini