Sukses

Pemerintah Percepat Alokasi Gas ke Bintuni Tanpa Payung Hukum?

Menteri Perindustrian, Saleh Husin masih akan melakukan rapat dengan pejabat eselon I terkait alokasi gas untuk kawasan industri di Bintuni.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mengeluhkan belum adanya kepastian alokasi untuk kawasan industri petrokimia di Bintuni, Papua Barat. Padahal pemerintah pernah berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut pada Oktober.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, masalah alokasi gas ini sudah dia sampaikan pada saat sidang kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menjelaskan, dari hasil pembicaraan dalam sidang kabinet untuk mempercepat realisasi alokasi gas tersebut, maka tidak perlu lagi menunggu payung hukum. Sehingga gas yang sebenarnya sudah tersedia bisa langsung disalurkan kepada industri di kawasan tersebut.

"Alokasi gas untuk Bintuni saya sudah angkat masalah itu dan memang kami meminta agar ada payung hukumnya. Dan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden dikatakan bahwa tidak perlu payung hukum dan langsung dilakukan," ujar Saleh di Kantor Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).

Meski mendapatkan arahan demikian, namun Husin mengaku masih akan melakukan rapat dengan pejabat eselon di kementeriannya agar langkah-langkah yang diambil tidak melanggar aturan dan menimbulkan masalah ke depannya.

"Kami lakukan rapat dengan eselon 1. Memang kita harus mempercepat agar bagaimana produksi di dalam negeri bisa cepat dan kita jadi tuan rumah di negeri sendiri," lanjutnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Hardjanto. Untuk itu, dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan biro hukum Kemenperin dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

"Alokasi gas untuk 3 perusahaan besar itu memang sudah ada, tinggal bagaiama proses alokasinya. Kita sedang carikan payung hukumnya, setidaknya bisa dilakukan oleh Undang-Undangan, kita tinggal melakuan pengaman. Dan dalam dalam waktu dekat kita bicarakan dengan biro hukum," tandas Hardjanto. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini