Sukses

Bisa Nyicil Mobil dan Motor Keren, Ini Pembelaan Serikat Buruh

Meski gaji buruh ada yang minim, namun ada sejumlah buruh yang mampu membeli mobil dan motor.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh selalu identik dengan kaum tertindas yang mengantongi gaji minim tanpa sebanding dengan tuntutan hidup di kota metropolitan. Namun kenyataannya, banyak buruh atau pekerja yang hidup bergelimang, seperti bisa mencicil kendaraan roda empat atau menunggangi motor keren.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membela. Dia menganggap, buruh atau pekerja yang mampu membeli mobil dan motor walaupun kredit sudah memiliki jenjang karir tinggi.

"Biasanya yang bisa nyicil mobil dan motor keren adalah yang berstatus Senior Supervisor ke atas di perusahaan padat modal seperti pertambangan, bank, otomotif dan lainnya," ungkap dia di Jakarta, seperti ditulis Minggu (2/11/2014).

Pekerja yang mempunyai tunggangan mobil maupun motor keren, kata Said, jumlahnya hanya kurang dari 0,1 persen terhadap total seluruh pekerja atau buruh di Indonesia. "Tapi ada 86 juta pengguna sepeda motor bebek kredit," tegasnya.

Dengan basis pengguna motor bebek lebih banyak, sambung dia, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi justru akan berdampak terhadap mayoritas kaum buruh ini.

"Daya beli buruh akan menurun 50 persen, terutama peningkatan biaya ongkos transportasi, sewa rumah, biaya makan dan sembako. Padahal buruh sudah terpukul dengan kenaikan tarif tenaga listrik dan elpiji sebelumnya," keluh Said.

Ia menjelaskan, buruh pun tak memperoleh Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar sehingga ini mengancam buruh masuk ke dalam kalangan benar-benar miskin. "Kedua program itu tidak berpengaruh untuk buruh sehingga posisi buruh yang near poor akan menjadi poor," ucapnya.

Melihat hal ini, diakui dia, buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jabodetabek naik sebesar 22,9 persen menjadi Rp 3 juta per bulan. "Bila harga BBM tetap dipaksa naik, maka buruh akan meminta pemerintah merevisi lagi nilai kenaikan UMP tersebut di atas Rp 3 juta per bulan," cetus Said. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.