Sukses

Guru dan Tenaga Medis Tak Masuk Moratorium PNS

komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini sedang mengkaji rencana moratorium Pegawai Negeri Sipil selama lima tahun.

Menteri Pan-RB, yuddy chrisnandi menjelaskan, meski moratorium kemungkinan besar akan dilakukan namun ada beberapa profesi yang tidak akan masuk dalam rencana moratorium tersebut.

"‎Moratorium tidak berlaku untuk tenaga guru dan medis‎," kata Yuddy seperti ditulis, Rabu (5/11/2014).

Politisi partai Hanura itu menjelaskan tidak berlakunya moratorium untuk guru dan tenaga medis karena dua profesi tersebut merupakan profesi yang paling banyak dibutuhkan dan diminati banyak para pencari kerja.

Tidak hanya itu, komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.

Adapun tenaga medis yang dimaksud oleh Yuddy adalah yang berprofesi sebagai perawat, bidan dan apoteker.

"Tetapi kalau orang hanya sekedar ingin menjadi pegawai negeri, ya kami tanya keahliannya apa dan kami perketat melalu moratorium ini," papar Yuddy.

Seperti diketahui, pemerintah mengkaji pengadaan dan jumlah PNS yang ada selama ini di Indonesia mencapai 4,6 juta pegawai. Jika nanti hasil pengkajian menunjukkan terlalu berlebihan, maka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 berpeluang ditiadakan.

"Moratorium itu berarti kita berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif. Ibarat kalau kita jalan itu kemudian macet, kita berhenti dulu berpikir, apakah mau tetap jalan atau putar balik," jelas Yuddy‎.

Namun di sisi lain, juga akan ada kemungkinan penambahan penerimaan jumlah CPNS jika dalam hasil kajian Kemenpan-RB menunjukkan kekurangan PNS.

‎Yuddy menambahkan terkait beberapa CPNS yang kali ini sudah melakukan pendaftaran dan sedang mengikuti proses seleksi, hal itu wajib untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur penerimaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"‎Ya itu dilanjutkan, masak orang yang sudah daftar sudah ikut tes tahap pertama, tiba-tiba diberhentikan, kan tidak mungkin, tetap jalan itu," tegas dia. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini