Sukses

Tuntut Ganti Rugi, Kejaksaaan Agung Tunggu RUPS Indosat M2

Kejaksaan Agung masih menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Indosat Mega Media yang dilaksanakan pada 11 November 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Perundingan antara jaksa esekutor dengan pihak Indosat, terkait mekanisme penggantian uang kerugian negara yang harus dibayarkan PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 Triliun kepada negara, belum membuahkan hasil.

Diduga pihak IM2 masih mengulur-ulur waktu pembayaran, dengan alasan masih menungu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) IM2 yang dilaksanakan pada 11 November 2014.

"Jadi kami menungu lagi sampai tanggal 12 November mendatang, setelah ada hasil RUPS IM2 baru kita akan ambil sikap," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Kejagung, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Namun Tony tak menjelaskan secara detail sikap apa yang akan diambil. Hanya kata dia, Kejaksaan masih memberi waktu hingga 12 November 2014 soal kepastian pembayaran tersebut yang rencananya dicicil.

Sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Indar Atmanto, mantan Dirut yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G itu.

"Ya RUPS nya kan baru dilakukan tanggal 11 November ini, jadi kita akan menungu hasilnya saja tangal 12 (November) nanti," ujar dia.

Tony menambahkan sebelumnya Jaksa telah melakukan pertemuan pertama pada 20 Oktober lalu, kemudian dilanjutkan pertemuan kedua pada 5 November kemarin. Pada pertemuan kedua itu, Kejaksaan diwakili Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selaku Jaksa Eksekutor, sedangkan pihak IM2 diwakili Direktur Keuangan PT IM2, Yayan.

Diketahui putusan MA nomor 787K/PID SUS/2014 pada 10 Juli 2014, Indar Atmanto dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp1,358.343.346.674 atau Rp1,3 triliun lebih yang harus ditanggung Indosat dan IM2.

Indar telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sedangkan kewajiban membayar uang pengganti dibebankan kepada korporat, dalam hal ini PT Indosat Tbk dan PT IM2. (Edo/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.