Sukses

Besaran UMP 2015 untuk Jakarta Diputuskan Pekan Ini

Hingga saat ini banyak provinsi di Indonesia yang belum juga menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015, salah satunya Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini banyak banyak provinsi di Indonesia yang belum juga menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015, salah satunya yaitu DKI Jakarta. Padahal sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja harusnya UMP 2015 sudah bisa diumumkan secara serentak pada 1 November 2014.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan sebenarnya proses penetapan ini sudah mendekati  final. Sebab Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan KHL sebesar Rp 2.538.174.

Menurutnya, angka ini sudah berdasarkan 60 item dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permeneakertrans) Nomor 13 Tahun 2012.

"Itu sudah disurvei selama 8 bulan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (10/11/2014).

Sarman menjelaskan, memag ada perbedaan yang signifikan antara besaran KHL periode Februari-Juni 2014 dengan KHL Agustus-Oktober 2014. Hal tersebut lantaran adanya permintaan dari para buruh soal peningkatan kualitas dari beberapa item KHL seperti susu, kopi, sabun cuci pakaian dan shampo.

"Mereka minta itu dikonversi dan dan disurvei ulang. Kalau angka KHL Agustus-Oktober 2014 itu sekitar Rp 2,4 juta. Sedangkan KHL Februari-Juni sekitar Rp 2,3 juta," lanjut dia.

Menurut Sarman, dalam penentuan KHL tahunan ini memang berlangsung alot karena buruh kembali minta penambahan kualitas KHL, seperti dari terigu diminta menjadi mie instan, kopi dan air mineral galon.

"Sebenarnya kita dari pengusaha sudah sepakat untuk mengikuti angka yang dikeluarkan oleh BPS (Bada Pusat Statistik) yang sebesar Rp 2.490.474. Tetapi sedang dari serikat pekerja minta penambahan lagi sebesar Rp 200 ribu menjadi Rp 2.690.474," jelasnya.

Dari penambahan kualitas KHL yang diminta oleh serikat pekerja tersebut, akhirnya Dewaan Pengupahan DKI Jakarta hanya mengakomodir perubahan dari tepung terigu menjadi mie instan dengan besaran Rp 47.700. Dengan demikian angka KHL yang didapat sebesar Rp 2.538.174.

"Ini akan menjadi dasar untuk menetapkan UMP pada sidang 12 November 2014 di Balai Kota. Rumusannya ini seharusnya sederhana, nanti dilihat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktivitas di DKI. Nanti angka itu diputuskan oleh gubernur," katanya.

Sarman mengakui, proses penentuan UMP 2015 ini memang jauh melewati dari batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu pada 1 November 2014. Namun dia berharap pada minggu ini besaran UMP DKI Jakarta sudah bisa diputuskan.

"Seharusnya kan 1 November sudah diputuskan. Tetapi karena prosesnya berlarut-larut makanya molor. Tapi diharapkan Rabu (12/11/2014) sudah final," ungkapnya.

Selain itu, dia juga berharap kepada pemerintah kabupaten/kota diwilayah penyangga Jakarta untuk tidak menunggu keputusan besaran UMP DKI Jakarta. Pasalnya selama ini daerah-daerah seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan lain-lain selalu menunggu putusan UMP ibukota, baru menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.

"Kita mengharap pada Dewan Pengupahan daerah penyangga Jakarta agar jangan menunggu kita. Karena selama ini kita dijadikan barometernya. Jadinya daerah-daerah itu pun berlarut-larut penetapannya. Kalau mereka sudah ketemu angkanya silakan langsung diputuskan," tandas Sarman soal UMP 2015. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini