Sukses

Pemerintah Obral Insentif untuk Industri Galangan Kapal

Selama ini, pemerintah mengenakan bea masuk sebesar 5 persen hingga 12,5 persen dan PPN 10 persen atas komponen kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun tol laut yang didalamnya terdapat program pembangunan 24 pelabuhan di Indonesia, pemerintah mulai menggodok insentif untuk pengembangan industri galangan kapal. Hal ini dilakukan supaya industri galangan kapal Tanah Air tumbuh dan menggeliat.

Usai Rapat Koordinasi insentif galangan kapal dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dan Menteri Perindustrian Saleh Husein di kantor Kementerian Perindustrian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas empat insentif bagi industri galangan kapal.

"Fokusnya ada empat, yakni pertama, masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) supaya tidak merugikan industri dalam negeri. Kedua, bea masuk. Kita sedang cari tarif-tarif yang bisa diturunkan untuk komponen impor yang masih dibutuhkan," jelas dia, Selasa (11/11/2014).

Ketiga, lanjutnya, menyederhanakan proses prosedur Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Dan keempat, memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) melalui tax allowance untuk industri galangan kapal. Selama ini, pemerintah mengenakan bea masuk sebesar 5 persen hingga 12,5 persen dan PPN 10 persen atas komponen kapal.

"PPN tidak bisa dibebaskan, karena itu malah akan merugikan. Kita sedang mencari upaya supaya PPN nggak memberatkan. Sedangkan PPh tinggal diselesain dan tandatangan Peraturan Pemerintah (PP)," ucap Bambang.

Pemerintah, sambung dia, akan melihat kajian bea masuk supaya tidak merugikan industri galangan kapal dalam negeri. Kementerian Keuangan akan segera berkoordinasi membahas pengenaan tarif yang sesuai untuk pengurangan bea masuk.
"Silakan di nol kan kalau memang nggak ada industri dalam negeri yang dirugikan. Yang pasti akan ada rakor-rakor lanjutan untuk memastikan langkah berikutnya," paparnya.

Lebih jauh kata Bambang, pemerintah tidak memperhitungkan kehilangan penerimaan negara dari penurunan bea masuk dan PPN. Terpenting, insentif tersebut dapat menggairahkan industri dalam negeri.

"Nggak penting, kita jangan melihat kehilangan penerimaan negara. Tapi yang penting industrinya bisa hidup nggak, kalau bisa hidup, pajaknya akan besar lagi masuknya," ujarnya.

Dia bilang, industri galangan kapal Indonesia mempunyai pasar yang terbuka lebar. Hal ini diyakini akan mendorong masuknya investasi asing di industri tersebut tanpa melihat insentif.

"Insentif ini bukan hanya untuk seluruh BUMN, tapi seluruh industri galangan kapal dalam negeri. Jadi nggak boleh dibedain BUMN atau bukan," tukas Bambang. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.