Sukses

Wapres JK: Meski Rugi, Bank Mutiara Memang Harus Dijual

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, penjualan Bank Mutiara memang harus dilakukan sesuai dengan Undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Mutiara kini menjadi milik J-Trust Co Ltd yang dibeli sekitar Rp 5 triliun. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut bicara mengenai pembelian bank yang dulunya dikenal dengan nama Bank Century.

Menurut JK, bank tersebut memang selayaknya dijual, meski negara merugi. "UU-nya harus dijual. Penjualan itu disahkan, UU mengatakan sendiri setelah sekian tahun dikelola LPS, harus dijual, berapa pun harganya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Bank Mutiara sebelumnya telah 2 kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Dana pertama dilakukan November 2008 hingga 24 Juli 2009 sebesar Rp 6,76 triliun.

Karena kesulitan keuangan yang dialami bank eks Century itu membuat pemerintah kembali menyuntikkan dana kedua pada Desember 2013 sebesar Rp 1,24 triliun. Sehingga total dana suntikan ke Bank Mutiara mencapai Rp 8,01 triliun.

Dengan demikian, dana yang disuntikkan tak sebanding dengan nilai jualnya. JK pun mengatakan hal itu tak bisa dihindarkan dan akan terjadi kerugian negara. Meski demikian, ia menyatakan lebih baik bank tersebut dijual, daripada negara harus menanggung beban berat lebih lama.

"Namanya kerugian, makin lama disimpan makin besar kerugiannya kan," imbuhnya.

"Memang kasus Bank Century pada akhirnya kerugian negara ada. Itu membuktikan, selama Bank Mutiara dijual lebih kecil dari pengeluaran pemerintah yang Rp 8 triliun. Artinya di situ membuktikan ada kerugian negara," tambah JK.

JK juga menuturkan dalam bisnis pasti ada perjanjian-perjanjian tertentu yang ditentukan pihak J-Trust. Namun, mantan Ketua Umum Golkar ini tidak tahu secara jelas.

"Karena ini bisnis tentu ada resiko, dalam perjanjian dengan pihak J-Trust itu ada juga kondisi-kondisi," terangnya.

"Saya tidak tahu detailnya. Bisa tanya langsung ke Bank Mutiara dan OJK, tapi pasti ada kondisi-kondisi tertentu, itu wajar saja. Di mana-mana orang negosiasi tertentu ada pre kondisi, ada kondisi seperti itu," tandas JK.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meloloskan J-Trust Co Ltd sebagai pemilik PT Bank Mutiara Tbk. J Trust dikabarkan membeli Bank Mutiara dengan harga Rp 4 triliun-Rp 5 triliun untuk mengakuisisi 99,996 persen sahamnya.

"LPS sudah menerima hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dari OJK, bahwa J Trust disetujui oleh OJK untuk menjadi calon pemilik baru Bank Mutiara," kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho.

Samsu menambahkan surat keputusan hasil uji kelayakan tersebut diterimanya Selasa 11 November 2014 setelah OJK resmi mengeluarkan hasilnya pada Senin 10 November 2014. (Silvanus A/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.