Sukses

Airport Tax Wajib Masuk Harga Tiket Pesawat Mulai 1 Januari 2015

Aturan airport tax ini diambil untuk memudahkan pelayanan penumpang di bandara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggabungkan pembayaaran airport tax ke dalam harga tiket pesawat. Aturan ini diambil untuk memudahkan pelayanan penumpang di bandara.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan mengatakan penggabungan ini rencananya akan dimulai pada awal tahun depan.

"1 Januari 2015," kata dia usai membuka rapat umum Indonesia National Airlines Carriers Association (INACA), Jakarta, Kamis (13/12/2014).

Dia mengatakan, ketentuan aiport tax ini mesti diikuti semua maskapai penerbangan di tanah air. Tak ada alasan apapun bagi industri penerbangan untuk tak mematuhi aturan tersebut. "Mau nggak mau harus mau," tegasnya.

Sebelumnya, Dosen sekaligus Pengamat Penerbangan Universitas Gadjah Mada Arista Admadjati mengatakan, jika Indonesia masih memisahkan airport tax dengan tiket, maka Indonesia dicap sebagai negara yang ketinggalan. Pasalnya, hampir semua negara menerapkan penggabungan tersebut.

"Hampir semua, 97 persen jadi satu airport tax dan harga tiket. Hanya Brunei dan satu negara di Afrika terpisah. Jadi kalau terpisah dibilang kemunduran," tandas dia. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini