Sukses

INACA Bakal Aktifkan Kembali Dewan Penerbangan

Pembetukan Dewan Penerbangan sudah ada payung hukumnya karena tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1955.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu keputusan yang dihasilkan dalam rapat Umum Anggota Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) yang berlangsung pada hari Kamis (13/11/2014) adalah mengaktifkan kembali Dewan Penerbangan Republik Indonesia.

Ketua Umum INACA, Arif Wibowo mengatakan, industri penerbangan memandang pentingnya Dewan Penerbangan Nasional sebagai forum lintas sektoral untuk mempercepat berbagai usulan terkait regulasi penerbangan.

"Selain itu, Dewan Penerbangan Nasional juga memudahkan koordinasi antar kementerian yang terkait dengan industri penerbangan," tuturnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2014).

Saat ini INACA sedang mencari formula yang tepat untuk pembentukan Dewan Penerbangan tersebut. Dewan ini nantinya akan memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait isu-isu seputar keselamatan dan inndustri penerbangan di era modern.

Arif menjelaskan, sebetulnya pembetukan Dewan Penerbangan sudah ada payung hukumnya karena tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1955. Namun memang, fungsi dan peran Dewan Penerbangan tersebut tidak berjalan.

"Sekarang tinggal menghidupkan kembali fungsi dan perannya," tambah Arif.

Pada 1955 lalu, meskipun kegiatan penerbangan nasional baru dilakukan oleh TNI AU dan Garuda Indonesia, namun peran dan fungsi Dewan Penerbangan sudah dipandang perlu sehingga dibentuk. (Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.