Sukses

Dishub DKI Pastikan Tarif Bus Transjakarta Tak Naik

Tarif bus Transjakarta tetap meski ongkos angkutan ekonomi reguler disepakati naik Rp 1.000

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi bus Transjakarta, meski tarif jenis angkutan ekonomi reguler lain telah disepakati naik sebesar Rp 1.000 menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi.

Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan selain Transjakarta, jenis angkutan lain seperti Angkutan Perbatasan Terintergrasi Busway (APTB) dan taksi belum dipastikan kenaikannya. Hal ini masih menunggu usulan dari pengusaha angkutan tersebut.

"Busway tidak akan naik, tetap Rp 3.500. APTB kan masuk bus besar yang non-ekonomi, taksi juga, jadi belum. Kami sedang tunggu usulannya. Yang baru diusulkan oleh organda baru angkutan ekonomi reguler," ujarnya di Kantor Dishub DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).

Sedangkan bagi tarif angkutan ekonomi reguler seperti mikrolet, metromini, kopaja dan lain-lain, lanjut Akbar, kenaikanya sudah diusulkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebesar Rp 1.000. Dan kenaikan tersebut telah disepakati.

"Organda mengusulkan untuk bus besar, bus sedang dan bus kecil naik Rp 1.000, terhadap usulan ini kami mintakan pendapat dari dewan transportasi DKI Jakarta yang memiliki perwakilan penumpang di dalamnya. Dari statement dewan mereka sepakat dengan angka Rp 1.000. Hitung dDshub juga kurang lebihnya segitu," jelasnya.

Kesepakatan ini akan sampaikan ke Gubernur DKI Jakarta agar dipertimbangkan dan jika telah sesuai dapat ditetapkan secepatnya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kita ajukan dalam waktu dekat, mudah-mudahan besok, bila disetujui, itu akan menjadi suatu penetapan," lanjutnya.

Sementara itu, bagi angkutan umum di wilayah DKI Jakarta yang telah menaikan tarifnya secara sepihak, Akbar berharapkan bisa kembali memberlakukan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jika tidak, dia mengaku tidak segan-segan mengambil tindakan bahkan hingga mencabut izin usaha.

"Nanti kita tindak, kalau ada masyarakat yg melapor bahwa ada kenaikan tarif pengusahanya kita tegur. Kalau berulang-berulang terus bisa kita tarik izin trayeknya," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.