Sukses

OJK Terbitkan 20 Peraturan di Sektor Keuangan

OJK telah mengeluarkan 20 kebijakan di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank pada November ini.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 kebijakan yang terdiri dari enam POJK di bidang Perbankan, tujuh POJK di bidang Pasar Modal, tujuh POJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan masyarakat.

"Semua ini diharapkan akan mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata, dan berkesinambungan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, seperti dikutip dari situs OJK, Kamis (20/11/2014).

Ia menjelaskan, hampir dua tahun OJK telah beroperasi, OJK patut bersyukur bahwa dengan dukungan berbagai pihak, pengalihan fungsi pengaturan, dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan pengawasan.

Pengalihan ini juga sekaligus menjadi awal dimulainya era baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia secara terintegrasi.

"OJK menyadari bahwa fungsi yang diamanatkan dalam UU OJK tidak boleh hanya sekadar penggabungan belaka, namun harus terus diperkuat," kata Muliaman.

Selama kurang lebih dua tahun berkiprah, cukup banyak inisiatif yang telah OJK lakukan dalam menjalankan amanatnya, khususnya dalam mempersiapkan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi, serta dalam memperkuat edukasi dan perlindungan konsumen.

Muliaman juga memaparkan, pihaknya mencermati perkembangan makro ekonomi global dan domestik, saat ini sektor jasa keuangan nasional memang dihadapkan pada sejumlah risiko. Risiko-risiko tersebut perlu diwaspadai karena dapat berdampak pada kemampuan sektor jasa keuangan dalam menjalankan fungsi intermediasi.

Namun, dengan modal yang ada saat ini, sektor jasa keuangan optimistis akan dapat melanjutkan pertumbuhan dan menunjukkan ketahanan dalam menghadapi gejolak yang dapat terjadi.

Mengambil momentum perbaikan struktur perekonomian nasional paska penyesuaian harga BBM bersubsidi, OJK telah menetapkan prioritas penguatan pada beberapa aspek yang diperlukan dalam jangka pendek, yang dituangkan dalam serangkaian kebijakan yang akan diterbitkan pada beberapa kesempatan. Pada kesempatan kali ini, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Perbankan:
1. POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
2. POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
3. POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
4. POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
5. POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pasar Modal:
1. POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal
2. POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursq.
3. POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
4. POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi
5. POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
6. POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA)
7. POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Industri Keuangan Non Bank (IKNB):
1. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
2. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
3. POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
4. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
5. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
6. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
7. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

 

(Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini