Sukses

UMK 2015 untuk Jawa Tengah Naik 14,96%

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranomo menetapkan UMK 2015 dengan menggunakan bahasa Jawa halus.

Liputan6.com, Semarang - Meski diwarnai aksi unjuk rasa dan tarik uluar, akhirnya pemerintah provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2015) se-Jawa Tengah pada Kamis (20/11/2014).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranomo mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. UMK tertinggi adalah kota Semarang sebesar Rp 1,68 juta.

Pengumuman UMK ini disampaikan Ganjar Pranowo dengan menggunakan bahasa Jawa halus di  ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur Jateng. Hal ini disebabkan karena sesuai dengan Pergub, setiap hari Kamis diwajibkan menggunakan bahasa Jawa saat berkomunikasi.

"UMK paling inggil inggih punika Kitha Semarang, Rp 1,68 juta (UMK tertinggi ada di kota Semarang sebesar Rp 1.685.000) ," kata Ganjar, Kamis pekan ini.

Untuk UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1,1 juta. Dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di Kabupaten Purworejo yang besarannya Rp 910 ribu pada 2014. Tahun depan, UMK terendah menjadi Rp 1,16 juta

"Rata-rata UMK mindhak Rp 157.929 lajeng indhak-indhakan UMK 2015 saking 2014 saged dumugi 14,96% (rata-rata UMK naik Rp 157.929. Kemudian kenaikan UMK 2015 sebesar 14,96% dari tahun 2014)," kata Ganjar masih dengan bahasa Jawa halus.

Lebih lanjut ia menyebutkan ada 31 Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun ada 6 Kabupaten/Kota yang belum sampai 100% KHL termasuk Cilacap yang dibagi menjadi wilayah Kota, Wilayah Timur, dan Wilayah Barat.

"UMK menika sampun migatosaken indhak-indhakan BBM (UMK ini sudah memperhatikan kenaikan harga BBM," tambahnya.

Sebelumnya, para buruh berhasil menyusup ke ruang sidang paripurna DPRD Jateng menjelang diumumkannya UMK Provinsi Jawa Tengah. Belasan buruh itu tiba-tiba masuk ruang rapat paripurna di lantai empat gedung DPRD Jawa Tengah. Mereka meneriakkan tuntutan tepat setelah sidang paripurna ditutup.

"Kami menolak upah murah. Sudah konsultasi dengan Dewan tidak perlu dengan Apindo," teriak Prabowo dari Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang).

Tidak diketahui sejak kapan buruh tersebut masuk ke ruang sidang karena sebelumnya mereka berada di lantai dasar untuk mengawal pengumuman yang disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Ketika para buruh berorasi, satu persatu anggota dewan meninggalkan ruang rapat karena sidang sudah selesai, hingga ruangan sepi. Massa akhirnya meninggalkan ruangan dan menuruni tangga dengan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar.

Berikut daftar UMK 2015 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015:

1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap
      Wilayah Kota Rp 1.287.000
      Wilayah Timur Rp 1.200.000
      Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550

 

(Eddie P I/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini