Sukses

Jurus PPATK Kurangi Pencucian Uang di Indonesia

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavanda menuturkan, NRA yaitu langkah minimalkan tindakan pencucian uang yang wajib digunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan menerapkan National Risk Asessment (NRA) sebagai langkah untuk meminimalkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavanda. "NRA wajib digunakan di dunia sekarang," kata dia saat jumpa dengan wartawan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dia mengatakan, NRA sendiri merupakan kajian penilaian terdapat risiko pencucian uang. Kajian tersebut meliputi seberapa besar nasabah tersebut melakukan pencucian uang meliputi segmen bisnis yang dikerjakan. Apalagi menurut dia, terutama untuk perorangan yang terekspose secara publik.

"Mengenal lebih dalam, memonitor transaksi terutama political person yang terekspose secara publik.  Pejabat contoh menteri, partai politik dan pemerintah, tidak hanya dia, keluarganya dan rekan bisnisnya," lanjut dia.

Tak sebatas itu, penerapan NRA juga ditujukan untuk memonitor produk-produk keuangan, misal perbankan yang dianggap berisiko tinggi. Dirinya mengatakan NRA juga untuk menghindari pencucian uang yang dimanfaatkan untuk suatu gerakan terorisme.

"Kenapa NRA? Merupakan kebutuhan menilai potensi TPPU dan tindak pidana pendanaan teroris (TPPT) secara nasional. Di samping memastikan TPPU dan TPPT telah diatasi secara efektif dan efisien,"tukasnya. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini