Sukses

Reformasi Birokrasi Bukan Batasi Tamu Pesta, Tapi Jangan Korupsi

Jika ingin mencegah korupsi di sebuah pesta undangan pejabat, pemerintah dapat bekerjasama dengan KPK dan PPATK.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menilai pembatasan jumlah tamu undangan pesta pejabat negara maupun pejabat daerah bukan merupakan bentuk reformasi birokrasi. 
 
"Kebijakan reformasi birokrasi itu yang penting jangan sampai korupsi. Nggak usah ngurusin jumlah tamu undangan pejabat, nggak terlalu penting," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (21/11/2014). 
 
Kata Miftah, jika ingin mencegah korupsi di sebuah pesta undangan pejabat, pemerintah dapat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
 
"Kalau curiga ada korupsi, suruh KPK menyelidikinya. Setiap habis pesta, kotak hadiahnya diperiksa, jika angkanya melebihi dari yang ditentukan masuk kas negara. Jadi harus memberi pertanggungjawaban, akuntabilitas publik jelas," jelas dia. 
 
Sementara tugas PPATK, sambung Miftah memeriksa dan memantau setiap transaksi misal transfer antar bank. "Siapa tahu ada transferan lewat rekening bank. Jadi PPATK menyelidiki lalu lintas transferan itu," cetusnya. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.