Sukses

Komisi VI DPR Sesalkan Surat yang Dikirimkan Rini Soemarno

Surat Menteri BUMN Rini Soemarno meminta Sekretaris Jenderal DPR RI menunda rapat antara Komisi VI dengan Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin menyesalkan dikeluarkannya surat dari Menteri BUMN Rini Soemarno yang meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI menunda rapat antara Komisi VI dengan Kementerian BUMN dan sejumlah BUMN.

"Kami menyayangkan surat itu karena kalau alasannya menunggu konflik di DPR, kan itu sudah selesai," kata Dodi di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Dodi mengaku, Pimpinan Komisi VI kaget setelah membaca surat Menteri Rini tertanggal 20 November 2014 itu, karena tidak wajar seorang menteri meminta Sekjen DPR tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat antara pejabat di Kementerian BUMN dan BUMN dengan Komisi VI DPR.

Dia mengatakan, Komisi VI sudah membalas surat dari Menteri Rini itu yang isinya menegaskan bahwa Komisi VI ingin melaksanakan fungsi legislatif seperti mengawasi, legislasi, dan anggaran terhadap para mitra kerjanya.

Selain itu menurut dia, dalam surat balasan itu juga menegaskan bahwa Komisi VI ingin tetap melakukan jadwal rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya sesuai jadwal.

"Komisi VI sudah melaporkan ke pimpinan DPR terkait surat Menteri Rini dan sudah mengirimkan surat balasannya," tegas dia.

Menurut dia, Komisi VI DPR harus segera menjalankan fungsinya seperti pengawasan kepada BUMN-BUMN yang tiap waktu melakukan aksi korporasi. Dalam kesempatan itu, Dodi menunjukkan surat yang ditanda tangani Menteri BUMN Rini Soemarno nomor: S-724/MBU/XI/2014 perihal permohonan penundaan jadwal-jadwal rapat dengar pendapat komisi VI DPR RI dengan pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN.

Surat itu dikeluarkan per tanggal 20 November 2014 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderral DPR RI. Berikut kutipan isi surat tersebut:

Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari deputi persidangan dan KSAP DPR-RI kepada deputi menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan deputi menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan. (Taufiq/Ndw)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini