Sukses

Tak Butuh Bank, Industri akan Punya Lembaga Pembiayaan Sendiri

Rencana ini masih harus menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membentuk lembaga pinjaman khusus untuk pembiayaan industri strategis.

Namun rencana ini masih harus menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Industri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari mengatakan lembaga ini nantinya bukan bersifat seperti bank yang melayani jasa penyimpanan uang, tetapi lebih menekankan kepada penyediaan modal bagi pembangunan industri.

"Ini bukan seperti bank, tetapi lembaga pinjaman yang tugasnya terutama menyediakan dokumen keuangan untuk investasi di bidang industri, karena ini kan berbeda dengan bisnis-bisnis lain. Lembaga ini beda dengan bank komersial, itu harapkan kita," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Dia menjelaskan alasan pentingnya pembentukan lembaga ini karena selama ini kesulitan berkompetisi dengan sektor lain dalam mendapatkan pinjaman.

Menurut dia, perbankan yang bersedia membiayai pembangunan industri semakin lama semakin berkurang.

Sedangkan yang bersedia membiayai sektor komersial lain seperti perdagangan dan properti semakin banyak.

"Sektor industri dulu pernah jadi prioritas, sekarang semakin menurun. Ini karena resikonya," katanya.

Syarat dari pembentukan lembaga ini yang terpenting yaitu harus memberikan bunga pinjaman yang lebih rendah dari lembaga perbankan, memberikan pinjaman untuk jangka panjang dan bisa mengantisipasi resiko gagal.

"Jadi itu harus diperhatikan," lanjutnya.

Karena bukan seperti perbankan, maka dana yang dihimpun dari lembaga pinjaman ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Detail mengenai dana saya belum hapal tapi salah satu kita akan minta dari APBN. Ini jadi sifatnya seperti lembaga penjamin ekspor," jelas dia.

RUU Lembaga Pembiayaan Industri ini merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. RUU tersebut rencana akan diajukan ke DPR dan diharapkan bisa segeral selesai dalam 2 tahun.

"Tugas kita menyelesaikan RUU dulu dalam 2 tahun. Tahun ini kita masukan ke prolegnas. Mudah-mudahan pada 2015 mulai dilakukan pembahasan. Ya kalau sudah diperintah UU tahun depannya bisa selesai," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini