Sukses

Buruh Diminta ke Pimpinan Daerah Bila Ingin Upah Direvisi

Ketimbang selalu menuntut kenaikan upah, buruh diminta bekerja lebih produktif.

Liputan6.com, Serang - Puluhan ribu buruh di Kabupaten Serang yang menggelar aksi demonstrasi semenjak Senin (24/11/2014) pagi hingga sore disarankan meminta revisi upah minium kepada masing-masing kepala daerah di tiap kabupaten/kota.

"Jika mereka menuntut revisi, itu silahkan saja, tinggal bupati mengantarkan rekomendasinya atau tidak. Itu perlu analisa yang lebih efektif," kata Hudaya Latukonsina, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten di Serang.

Ketimbang setiap tahun selalu menuntut kenaikan upah, Hudaya menyarankan agar para buruh bekerja lebih baik dan produktif lagi. Hal ini agar iklim usaha di Banten lebih kondusif dan berpengaruh pada kesejahteraan buruh.

"Kami khawatir ada hal yang lebih berat terhadap iklim usaha itu. Buruh harus ikut mendukung produktifitas produk, karena itu berujung pada kesejahteraan buruh itu sendiri juga," jelas dia.

Di sisi lain, dia menyayangkan ada buruh yang menuntut kenaikan upah tetapi memiliki gaya hidup yang tinggi, seperti motor keluaran terbaru yang mahal.

Hudaya meyakini pemerintah kota dan kabupaten, bahkan pemerintah provinsi sudah memperhitungkan kelayakan hidup warganya dalam penetapan UMK.

"Kondisi ekonomi bukan 2014, tapi sudah diperhitungkan hingga 2015," tegasnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sendiri ditetapkan sebesar Rp 1.600.000. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai berikut:

- Serang Rp 2.375.000
- Lebak Rp 1.728.000.
- Pandeglang Rp 1.737.000.
- Kota Serang Rp 2.375.000.
- Kabupaten Serang Rp 2,7 juta
- Kabupaten Tangerang Rp 2.710.000
-Tangsel Rp 2.710.000
-Kota Cilegon Rp 2.760.590. (Yandhi/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini