Sukses

Ini PR Nusron Wahid Sebagai Kepala BNP2TKI yang Baru

Nusron Wahid ditunjuk Kepala BNP2TKI. Ini tugas berat yang menanti Nusron.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Nusron Wahid sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Istana Negara pada Kamis (27/11/2014) kemarin.

Direktur Riset dan Advokasi Pusat Studi Nusantara (Pustara) Imam El Ghazali Pusat menilai, tantangan BNP2TKI ke depan semakin berat. Selain aspek perlindungan TKI yang masih lemah, tahun depan Indonesia juga akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

"MEA akan menjadi kompetisi tenaga kerja. Nantinya banyak tenaga kerja asing yang punya skill akan bebas keluar masuk Indonesia," ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/11/2014).

Dia mengatakan, sebagai Kepala BNP2TKI yang baru, Nusron harus ekstra kerja keras meningkatkan kualitas TKI agar tidak tertinggal dari negara lain dengan melakukan peningkatan pendidikan bagi calon TKI yang selama ini masih kalah dengan negara pengirim tenaga kerja, terutama Filipina.

"Segera revitalisasi Balai Latihan Kerja di daerah yang selama ini tidak berfungsi," lanjut dia.

Imam juga menyatakan agar pengawasan pendidikan calon TKI harus ditegakkan mengingat saat ini kewajiban para calon TKI wajib melaksanakan pendidikan 200 jam. Faktanya kasus-kasus yang muncul masih banyak yang melakukan potong durasi dengan membayar Rp 3 juta, sementara yang pegang sistemnya adalah BNP2TKI.

"Kalau masih seperti ini, maka kita akan dilibas oleh negara lain," katanya.

Dia juga berharap, BNP2TKI dibawah pimpinan Nusron segera buat regulasi yang melindungi eksistensi TKI yang bekerja di sektor anak buah kapal (ABK) dengan ratifikasi Maritim Labour Conference (MLC) mengingat Singapura dan Filipina sudah meratifikasi. Penegakan hukum harus ditegakan karena praktek pungli masih berjalan terutama untuk para calon TKI Korea.

"Jadi, bebaskan TKI dari bentuk pungli dan pemerasan," tegasnya.

Kemudian, BNP2TKI harus berani menghapus kredit bagi TKI yang dilakukan koperasi-koperasi dengan dalih pinjaman ke calon TKI, tapi  prakteknya justru mencekik dengan bunga bank tinggi.

"Itu sama saja bentuk kejahatan utang," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini