Sukses

Weekly Top 5 Bisnis: Daftar Lengkap UMP 2015 di RI Paling Diincar

Penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota pada 2015 telah menyedot perhatian pembaca selama pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Artikel Daftar Lengkap UMP 2015 di Seluruh Indonesia telah menyedot perhatian pembaca sepanjang pekan ini.

Memang soal upah minimum provinsi ini telah membuat penasaran pembaca. Artikel soal provinsi yang mencatatkan UMP tertinggi dan terendah juga paling dicari selama pekan terakhir November 2014. Ingin tahu artikel mana saja yang paling diincar pembaca di kanal bisnis Liputan6.com selama sepekan? Berikut lima artikel pilihannya:

1. Daftar Lengkap UMP 2015 di Seluruh Indonesia

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

2. Perbandingan Gaji Pekerja RI dengan Negara Lain di ASEAN

Mengiringi pengumuman kenaikkan harga BBM, demo buruh menuntut upah layak terus membanjiri beberapa wilayah di Indonesia. Terlepas dari aksi buruh tersebut, gaji rata-rata seluruh pekerja di Indonesia ternyata masih terbilang rendah jika dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

Mengutip data Numbeo, Minggu 23 November 2014 , rata-rata gaji pekerja per bulan di Indonesia tercatat sebesar Rp 3,67 juta. Pada umumnya, seluruh pegawai di Indonesia menerima gaji di kisaran Rp 2,5 juta - Rp 5 juta per bulan.

3. Lima Provinsi dengan UMP 2015 Tertinggi di Indonesia

Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Berdasarkan data yang diperoleh Liputan6.com dari Kemenakertrans, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.  Sedangkan terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Timur.

Rata-rata kenaikan UMP 2015 secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.  Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.

4. 6 Provinsi dengan UMP 2015 Terendah di RI

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh Liputan6.com, Senin 24 November 2014, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.  Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.

Jika DKI Jakarta didapuk menjadi provinsi dengan UMP terbesar yaitu mencapai Rp 2,7 juta. Di posisi buncit ada Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi provinsi dengan besaran UMP terendah pada 2015. Nilai UMP di provinsi ini juga masih lebih rendah dari KHL provinsi sebesar Rp 1,652 juta.

5. Daftar Gaji Guru di 30 Negara, RI Peringkat Berapa?

Di Indonesia, Hari Guru diperingati pada tanggal 25 November sejak tahun 1994. Berbeda dengan Singapura, di Indonesia Hari Guru tidak dijadikan hari libur nasional. Penetapan tanggal 25 November sendiri adalah karena bertepatan dengan tanggal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Salah satu bentuk penghargaan terhadap guru adalah pemberian upah yang layak bagi profesi tersebut. Bagaimana perbandingan upah guru antarnegara, termasuk Indonesia? (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.