Sukses

Produsen Rokok Lokal Ingin Pemerintah Tolak Ratifikasi FCTC

Industri rokok merupakan industri yang banyak memberikan kontribusi bagi negara, baik dari pajak maupun mengurangi pengangguran.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini pemerintah belum juga menandatangani ratifikasi traktat pengendalian tembakau internasional atau biasa disebut dengan framework convention on tobacco control (FCTC). Belum Ditandatanganinya ratifikasi FCTC tersebut disambut baik oleh produsen rokok di dalam negeri.

Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Paul Janelle mengungkapkan terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia karena telah mendukung industri tembakau dalam negeri. Sebab FCTC selama ini dianggap sebagai penghambat bagi industri tersebut untuk tumbuh.

"Kami ingin berterima kasih ke Kementerian Perindustrian karena sudah mendukung industri tembakau," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).

Menurutnya, industri rokok merupakan industri yang banyak memberikan kontribusi bagi negara, baik dari segi dalam hal pemasukan pajak bagi negara melalui cukai maupun mengurangi tingkat pengangguran.

"Karena industri ini banyak menyerap tenaga kerja dan pendapatan untuk negara," lanjut dia.

Paul juga menyatakan, tanpa FCTC pemerintah juga sebenarnya telah melakukan pengendalian tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Kami juga berterima kasih atas implementasi peraturan PP 109 tahun 2012," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini