Sukses

Menkeu Patok Minimal Penerimaan Pajak Rp 996 Triliun

Para kepala Kanwil diimbau gandeng penegak hukum sisir para wajib pajak yang nakal untuk genjot penerimaan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengejar target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 1.072 triliun. Namun pihaknya mematok pengumpulan setoran pajak hingga akhir tahun ini minimal 93 persen dari total proyeksi.

"Target kami minimal 93 persen, bukan maksimal. Kami dorong terus supaya Kantor Wilayah (Kanwil) melakukan upaya terakhir," tutut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (1/12/2014) malam.

Jika dihitung dari proyeksi Rp 1.072 triliun, pemerintah ingin meraup penerimaan pajak minimal Rp 996,96 triliun sampai 31 Desember 2014. Sementara realisasi penerimaan pajak hingga 14 November 2014 sebesar Rp 812,11 triliun atau 75,73 persen dari target.

Kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, beberapa Kanwil mengaku tak sanggup mencapai target karena banyak halangan maupun rintangan menghadang.

"Tapi ada juga Kanwil yang optimistis bisa lebih dari 100 persen. Pokoknya sampai Desember ini (penerimaan pajak) harus setinggi mungkin," ucap Mardiasmo.

Lebih jauh menurut dia, Ditjen Pajak perlu menggandeng penegak hukum untuk menyisir para wajib pajak yang belum menyetor kewajibannya pada negara. Sebab dalam bekerja, Ditjen Pajak tidak bisa berjalan sendiri, sehingga membutuhkan bantuan penegak hukum.

"Lainnya, akses terhadap perbankan. Cobalah jangan terlalu ketat meski ada rahasia. Misalnya deposito, kalau selama ini totalnya saja yang dimasukkan, tapi sekarang bisa nggak per jenis," jelas Mardiasmo.

Saat ini, Kemenkeu sedang menggodok penempatan tiga sampai empat Deputi yang membantu Dirjen Pajak dalam merealisasikan target. Rencana tersebut baru diusulkan oleh pemerintah.

"Sekarang kan Dirjen Pajak langsung berhubungan dengan 31 Kanwil. Jadi nanti ada Deputi Operasional misalnya, ada pula Deputi yang menangani pajak-pajak besar. Namanya Ditjen Pajak plus tapi masih di bawah Menkeu," paparnya.  

Sambung dia, pemerintah pun tengah mengkaji usulan pemberian fleksibilitas atau perlakukan khusus, seperti pengaturan sumber daya manusia, remunerasi, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian.

"Jadi kalau ada pegawai pajak nakal langsung saja diberhentikan. Posisinya masih di bawah koordinasi Kemenkeu, tapi bisa memperbesar kapasitas untuk Ditjen Pajak di daerah atau luar Jawa," imbuh Mardiasmo. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini