Sukses

BPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara pada DPR

BPK memprioritaskan pemeriksaan keuangan selama enam bulan tahun ini karena bersifat audit mandatori.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester I 2014 di hadapan parlemen dalam Sidang Paripurna. Hasilnya, ada ribuan kasus dengan nilai kerugian negara hingga puluhan triliunan rupiah.

Ketua BPK, Harruy Azhar mengatakan, BPK memprioritaskan pemeriksaan keuangan selama enam bulan tahun ini karena bersifat audit mandatori.

Namun pihaknya meyakinkan tidak mengurangi program pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang telah direncanakan.

"Selama semester I 2014, BPK memeriksa 670 objek pemeriksaan yang terdiri atas 559 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 95 objek PDTT," ungkap dia saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan LHP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Dijelaskan Harry, dari hasil pemeriksaan BPK, terjadi 14.854 kasus senilai Rp 30,87 triliun. Kasus itu terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Dari jumlah kasus ketidakpatuhan itu, sambungnya, terdapat 4.900 kasus senilai Rp 25,74 triliun mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan.

"BPK merekomendasikan atas kasus-kasus itu berupa penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan," ujar dia.

Temuan ketidakpatuhan lain, tuturnya, sebanyak 2.802 kasus kelemahan administrasi dan 621 kasus senilai Rp 5,13 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan. Rekomendasi BPK dalam hal ini, kata Harry, perbaikan SPI dan tindakan administratif atau korektif lainnya.

"Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi rugi dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau setoran uang ke kas negara senilai Rp 6,34 triliun," ucap dia.

Selama kurun semester II 2009 sampai semester I 2014, BPK telah menerbitkan 6.900 LHP yang memuat 22.337 kasus karena mengakibatkan kerugian negara Rp 20,93 triliun.

Adapula 5.441 kasus berpotensi merugikan negara senilai Rp 52,91 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 38,73 triliun. "Total ada 40.854 kasus senilai Rp 112,57 triliun," terangnya.

Sementara Harry menambahkan, BPK telah menyampaikan 201.976 rekomendasi senilai Rp 66.17 triliun kepada entitas yang diperiksa selama periode 2010 sampai enam bulan ini.

Dari jumlah itu, sebanyak 50,86 persen atau 102.719 rekomendasi senilai Rp 22,45 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekoemendasi.

Sisanya, kata dia, dalam proses tindaklanjut (27,39 persen) dan belum ditindaklanjuti (21,46 persen) serta tidak dapat ditindaklanjuti (0,11 persen).

"Secara kumulatif 2010 semester I 2014 jumlahnya Rp 12,69 triliun termasuk diantaranya sepanjang semester I ini sebesar Rp 1,94 triliun," terang dia.

Selama periode 2003 hingga enam bulan 2014, BPK telah memantau penyelesaian kerugian negara atau daerah sebanyak 24.018 kasus senilai Rp 2,68 triliun. Berupa angsuran 14.103 kasus senilai Rp 585,08 miliar dan 112 kasus senilai Rp 7,33 miliat telah diselesaikan melalui proses penghapusan.

Sementara untuk hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang, lembaga ini menemukan 441 kasus senilai Rp 43,42 triliun sepanjang 2003 sampai semester I 2014. Diantaranya 9 temuan senilai Rp 944,81 miliar disampaikan periode Januari-Juni 2014.

Dari 441 temuan tersebut, instansi berwenang telah menindaklanjuti 377 temuan atau 85,49 persen. Dari angka itu, sebanyak 131 temuan telah diputus peradilan. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.