Sukses

Larangan Rapat di Hotel Bikin Omzet Pengusaha di Yogyakarta Susut

Larangan rapat PNS di hotel akan menurunkan pendapatan pengusaha hotel hingga 40 persen.

Liputan6.com, Yogyakarta - Aturan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) rapat di hotel membuat pengusaha hotel di Yogyakarta ketar ketir. Sebab dipastikan aturan ini berpengaruh pada omzet pengusaha hotel dari segi  "Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition" MICE Government.

Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro mengatakan kebijakan itu akan menurunkan pendapatan pengusaha hotel hingga 40 persen.

Namun nilai kerugian yang ditanggung pengusaha bervariasi. Bahkan ada pengusaha yang mengaku rugi hingga Rp 1,68 miliar.

"Dari tingkat hunian dan pajak akan sangat berpengaruh. Kita kan MICE government hotel kecil itu turun sampai 40%. Mulai dari kementrian, direktorat jendral, kanwil. Sudah diterapkan desember ini ya. Dan sudah ada yang lapor ke saya rugi sampai 1,68 M ada yang 500 juta ada yang 600 juta," ujar Istidjab saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip Sabtu (6/12/2014).

Dia menambahkan, kebijakan PNS tidak boleh rapat di hotel tak hanya berpenaruh pada sewa tempat rapat tetapi juga berpengaruh pada tingkat hunian dan pembayaran pajak.

Menurut Istidjab dirinya sudah berkoordinasi dengan PHRI Seluruh Indonesia terkait dampak aturan pemerintah yang baru. Bahkan dirinya sudah bertemu dengan kementreian pariwisata membahas dampak bagi hotel hotel.

Dia pun meminta kementriaan  bisa mencari solusi jika aturan ini sudah diterapkan. Khususnya dengan mendatangkan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

"Kita sudah ketemu Menteri Pariwisata Arif yahya. Seluruh kepala BPD PHRI se Indonesia kumpul di Jakarta lalu lapor dampak langsung jika aturan PNS itu diterapkan. Kita ingin dorong agar kementrian bisa datangkan wisatawan mancanegara. Masak kita kalah sama Malaysia Thailand dan singapura," ujar Istidjab.

Pihak hotel menginginkan jika kebijkan rapat PNS dilarang di hotel ini dapat ditunda atau dibatalkan.

"Memang kita tahu itu ada yang disalah gunakan. Sebenarnya keputusan itu positif tapi ya jangan dilarang tapi dibatasi gapapa. Kita penginya ditunda atau dibatalkan," ujarnya.

Gubernur DIY memang sudah mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.

Edaran ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 tentang pembatasan kegiatan di luar kantor dan dalam rangka penghematan anggaran belanja barang dan pegawai.

"Surat edaran nomor 900/7965 tanggal 28 November 2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan siluar kantor. Edaran ini ditujukan kepada Bupati Walikota se DIY kepala badan kepala dinas di lingkungan pemerintahan daerah DIY," ujar kepala bagian Humas Setda DIY Iswanto. (Nrm)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini