Sukses

Kewajiban Buruh Jadi Peserta BPJS Kesehatan Terlalu Dipaksakan

Para buruh diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan buruh menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan setiap warga negara, termasuk para buruh untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2015 terlalu dipaksakan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengatakan selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui soal proses menjadi peserta BPJS Kesehatan. Banyak yang beranggapan seluruh masyarakat sudah secara otomatis bisa menerima pelayanan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2015.

"Ada ketentuan harus mendaftar dan membayar iuran. Ini akan menjadi masalah besar sebab sistem yang digunakan adalah sistem aktivasi kepesertaan. Kalau belum daftar, belum bisa jadi peserta, bahkan meskipun sudah punya kartunya tetapi belum diaktifkan juga belum bisa," ujarnya di Kantor APINDO, Graha Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).

Menurutnya, dengan mepetnya batas maksimal untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, diyakini penyelenggaraan jaminan kesehatan ini tidak akan berjalan dengan baik. Terlebih BPJS Kesehatan harus mengurus jutaan pendaftar baru dari berbagai kalangan.

"Sampai sekarang saja masih banyak yang belum terdaftar. Bahkan buruh saja ada jutaan orang. Nanti dekat-dekat Januari akan ada pendaftaran besar-besaran. Pasti akan lama sekali. Karena memasukan data pekerja per perusahan saja butuh waktu yang lama," lanjutnya.

Belum lagi soal pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan dimana peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti tahapan rujukan mulai dari fasilitas kesehatan (fakes) 1 yaitu puskesmas dan seterusnya hingga sampai ke rumah sakit, diyakini akan menyita waktu para pekerja.

"Pelayanan di fakes 1 dan fakes 2 ini melayani seluruh penduduk, disini saja akan terjadi antrian. Bagi dunia industri, ini akan membuah gaduh di hubungan industrial karena akan ada lost waktu pekerja hanya untuk antri di puskesmas," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

Video Terkini