Sukses

Pengusaha Minta Jokowi Revisi Aturan BPJS Kesehatan

Kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji dan kewajiban peserta per 1 Januari 2015 beri tekanan ke pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan seluruh warga negara, termasuk pekerja wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2015.

Ketua Umum APINDO, Haryadi Sukamdani mengatakan, jangka waktu penetapan kepesertaan BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres ini dinilai sangat dipaksakan. Lantaran pemerintah dan BPJS Kesehatan sendiri belum siap menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat, termasuk pekerja.

"APINDO berharap aturan ini dikembalikan ke Perpres Nomor 12 2013 dimana pentahapan kepesertaan ini paling lambat pada 1 januari 2019," ujar Haryadi dalam konferensi pers di Graha Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).

Selain itu, menurut Haryadi, selama ini perusahaan telah memberikan fasilitas jaminan kesehatan yang jauh lebih baik jika dibandingkan dengan layanan yang ditawarkan oleh BPJS kesehatan.

Sehingga dikhawatirkan dengan keikutsertaan para pekerja dalam BPJS Kesehatan malah menurunkan kualitas layanan kesehatan yabg diterima pekerja.

"Ini akan merugikan, terutama bagi perusahaan yang sudah memberikan pelayanan lebih baik atau yang sudah berikan swakelola layanan kesehatan seperti menyediakan poliklinik sendiri. Kami sudah punya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dengan pekerja, ada hak-hak mereka di sana. Jadi pelayanan kesehatan harusnya tidak boleh lebih rendah dari yang sudah diberikan," jelas dia.

Haryadi juga memandang, dengan adanya kewajiban juga akan menambah beban bagi perusahaan dan pekerja karena harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji.

"Kemudian masalah biaya, ini akan terjadi kenaikan yang besar (beban pengusaha dan pekerja). Sementara koordinasi manfaat belum terjadi antara pihak asuransi (yang sudah dimiliki oleh pekerja) dengan BPJS Kesehatan. Kami memandang harus ada upaya lain agar jangan sampai terjadi chaos pada 1 Januari nanti," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi