Sukses

Menteri Susi Perketat Aturan, Kapal Asing Kocar Kacir Keluar RI

Proses penenggelaman kapal asing harus merujuk pada UU nasional maupun internasional, terutama UU Nomor 31 dan 45 Tahun 2009.

Liputan6.com, Palu - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim dari berbagai pembenahan aturan di sektor kelautan dan perikanan, mulai berdampak positif bagi nelayan Indonesia. Upaya ini juga membuat takut kapal asing yang sudah  terlanjur berlayar di perairan negara ini. 

"Kami lihat foto dari satelit, setelah langkah preventif ini, kapal asing mulai pada keluar dari wilayah laut Indonesia. Bersyukur, ikan Indonesia tidak diambil dan nelayan punya kesempatan mencari ikan," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja di Palu, Sulawesi Tengah, seperti ditulis Minggu (7/12/2014). 

Paling ekstrem, kata Sjarief, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak segan-segan untuk menenggelamkan kapal asing yang menjarah dan melanggar teritori laut Indonesia.

Sebelumnya aturan moratorium izin kapal asing telah diberlakukan. "Penenggelaman kapal sudah dimulai beberapa tahun lalu. Tahun 2006-2007, kami pernah tenggelamkan kapal, lalu jumlahnya turun. Kalau banyak yang tidak masuk, itu artinya mereka mulai menghormati kedaulatan Indonesia," tegas dia.

Proses penenggelaman kapal, lebih jauh katanya, harus merujuk pada Undang-undang (UU) nasional maupun internasional, terutama UU Nomor 31 dan  45 Tahun 2009.

Dalam payung hukum ini, jika ada kapal-kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran atau menggunakan alat tangkap berbahaya, merusak lingkungan, maka dilakukan serangkaian operasi. Hal itu dilakukan dalam kondisi darurat. 

"Kasih tembakan peringatan dulu, itu langkah pertama. Kalau masih melahan baru ada upaya pencegahan, yakni menangkap ABK kapal asing lalu ditenggelamkan. Intinya harus menyelamatkan manusia dan memberi efek jera dari penenggalaman kapal," ucap Sjarief.

Cara lainnya, dijelaskan dia, apabila ABK  tertanggap tanpa perlawanan, maka akan  dilakukan penyidikan di proses pengadilan. Jika sudah mendapatkan jawaban dari pengadilan untuk ingkrah, kapal asing bisa saja disita negara atau memilih lelang dan penghapusan.

"Negara bisa menghapus lelang ini, karena upaya penenggelaman jadi rumpon di laut untuk biota laut. Jadi tidak usah izin Presiden sebetulnya," terang Sjarief. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini