Sukses

Kinerja Buruk, PNS Bisa Dipecat

"Kalau buruk, tidak disiplin, melanggar aturan, setiap bulan ada sidangnya. Ada yang diberhentikan, diturunkan pangkatnya," ujar Yuddy.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan pegawai negara yang memiliki kinerja buruk bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Namun, pemberhentian tersebut harus melewati regulasi yang berlaku.

"Ada prosedurnya, saya Ketua di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Kami merekomendasikan, kalau buruk, tidak disiplin, melanggar aturan, setiap bulan ada sidangnya. Ada yang diberhentikan, diturunkan pangkatnya," ujar dia Jakarta, Senin (8/12/2014).

Apa yang diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi tersebut merupakan jawaban dari keluhan yang dilontarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi mengaku gerah dengan aturan yang menyatakan seorang menteri tidak bisa memecat pejabat dibawahnya yang tidak mampu bekerja dengan baik.

Susi heran, hanya karena berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), maka pejabat dengan berbagai tingkatan eselon di kementerian masing-masing terkesan kebal terhadap pemecatan.

"Kalau mereka kerjanya tidak bener, lalu kalau saya mau pecat gimana?. Dijawab, tidak bisa Bu, itu kan PNS. Saya hanya menjawab, Ooo...," ujar susi.

Padahal menurut Susi, jika pejabat-pejabat ini terus dipertahankan padahal kinerjanya sudah terbukti tidak baik, maka hanya akan menjadi penghambat proses reformasi birokrasi pada sebuah instansi pemerintah. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.