Sukses

Forum Pekerja Luar Negeri Ajukan Gugatan Uji Materi UU TKI

Pengajuan gugatan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menghapus KTKLN.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) resmi melayangkan surat gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan uji materi Pasal 26 Ayat 2 huruf (f) yang mewajibkan TKI yang ditempatkan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan Pasal 28 yang menafsirkan Kemenaker yang seharusnya mengatur mengenai penempatan TKI pelaut, bukan sebagaimana yang berlaku saat ini yang diatur dengan Perka BNP2TKI 12/2013 dan Permenhub 84/2013," ujar Koordinator Tim Pembela TKI, Iskandar Zulkarnaen, Selasa (9/12/2014).

Pengajuan gugatan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menghapus KTKLN karena dianggap kerap dijadikan jalur pemerasan. 

"Kalau Jokowi hanya ngomong, sebenarnya itu tidak berpengaruh apa-apa. Itu bisa dihapus kalau sudah ada gugatan ke MK," lanjut Iskandar.

Proses pengajuan 12 rangkap gugatan ini, tegas Iskandar, sebagai bagian dari aksi FSPILN yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, Senin (08/12/2014).

Dalam demonstrasi tersebut, anggota FSPILN yang menjadi korban kasus anak buah kapal (ABK) di Trinidad Tobago, Kepulauan Karibia, menuntut BNP2TKI mengusut tuntas kasus mereka.

Tahun lalu, FSPILN mencatat, sebanyak 203 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Taiwan, PT Kwo Jeng, dipulangkan.

Mereka terlantar di perairan Trinidad dan Tobago lantaran perusahaan tidak dapat membayar karyawan yang telah bekerja selama dua sampai empat tahun.

Jumlah upah yang belum dibayar diperkirakan mencapai angka Rp 100 juta perkapita. Setelah melakukan mediasi dengan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, akhirnya FSPILN mendapatkan janji kepastian. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini