Sukses

Jumlah Penumpang Kapal Saat Libur Natal Hanya Naik 3%

Puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru akan terjadi pada 23 Desember 2014. Sedangkan puncak arus balik pada 6 Januari 2015.

Liputan6.com, Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan kenaikan jumlah penumpang angkutan laut pada libur Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 mencapai hampir satu juta orang ke berbagai rute mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R Mamahit, jumlah penumpang yang menggunakan jasa armada laut diperkirakan naik 3 persen atau 26.475 orang saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Proyeksi jumlah penumpang mencapai 908.974 atau meningkat 3 persen dibanding realisasi pada Natal 2013 dan Tahun Baru 2014 sebanyak 882.499 orang," ungkap dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Dijelaskan Bobby, lonjakan jumlah penumpang Natal dan Tahun Baru tidak terlalu signifikan seperti libur Lebaran sehingga penyediaan angkutan laut sama seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Memang ada lonjakan penumpang, tapi tidak signifikan seperti Lebaran. Kalau Lebaran, jumlah penumpang dahsyat tapi tujuannya satu. Tapi saat Natal dan Tahun Baru, penumpang menyebar ke pulau Sulawesi sampai Timur," jelas dia. 

Bobby mengimbau agar pihak-pihak terkait mengawasi pergerakan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok-Batam-Belawan serta Maluku-Papua yang bisa mencatatkan lonjakan penumpang sekira 6.000 sampai 7.000 orang saat tinggi.

Dia memperkirakan, puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru akan terjadi pada 23 Desember 2014. Sedangkan puncak arus balik pada 6 Januari 2015.

Dengan begitu, Bobby menyarankan agar perusahaan angkutan laut dapat menambah kapasitas penumpang hingga 30 persen dari kapasitas penumpang sebelumnya dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

"Akan ada penumpukan penumpang di pelabuhan satu minggu sampai 3 hari sebelum Hari H. Ini biasa terjadi karena libur bersamaan dari perusahaan. Kami kan tidak mungkin nyuruh mereka menyebar, wong duit-duit mereka," cetusnya.

Kesiapan penyelenggaraan angkutan laut untuk Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut SE 30 Tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014.

Sementara Keputusan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor PR. 101/145/1/DA-2014 tanggal 2 Desember 2014 mengatur tentang Pembentukan Tim Penyiapan, Pemantauan, dan Pengendalian Pelaksanaan Angkutan Laut Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 serta Pos Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini