Sukses

Pemerintah Mulai Bersihkan Importir Nakal

Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi bagi importir yang tidak melakukan laporan realisasi impor dan tak melakukan impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mulai serius membersihkan importir nakal. Ini dilakukan setelah menata sistem pelayanan publik dengan baik. Semua importir yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas yakni pencabutan impor.

"Menteri Perdagangan (Mendag) perintahkan penindakan secara tegas pada semua importir yang menyalahi aturan. Kami berkomitmen menegakkan aturan. Tak ada pandang bulu. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Kamis (11/12/2014).

Pencabutan importir terdaftar itu juga dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. "Kami ingin importir yang andal dan bersih sehingga dapat mendorong ekonomi nasional dan investasi," ujar Partogi.

Pencabutan izin impor sudah diatur dalam Pasal 17 (C) Permendag 82/2012 Jo.No.48/2014. Dengan dicabutnya izin impor bagi 24 importir terdaftar telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Saat ini masih terdapat 76 IT yang masih aktif.

Sebelumnya Partogi telah mengumumkan pencabutan izin 24 importir terdaftar telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Mereka dianggap tidak melakukan impor selama enam bulan berturut-turut. Ini menyalahi aturan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M.DAG/PER/12/2012 Jo Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.

Pengawasan terhadap importir nakal ini akan terus dilakukan. Partogi mengaku sudah mengantongi sejumlah importir produk tertentu yang siap diberi sanksi pencabutan izin.

"Akan ada sanksi bagi importir yang tidak melakukan laporan realisasi impor dan tidak melakukan impor dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Minggu depan kami akan umumkan importir nakal yang melanggar," kata Partogi. (Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini