Sukses

Menkeu: Kenaikan Gaji PNS Sebesar 6% Tetap Berlaku

Kementerian Keuangan memastikan akan tetap merealisasikan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen pada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan tetap merealisasikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen pada tahun depan. Anggaran penyesuaian gaji tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

"Ya tetap (berlaku). Itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup dan inflasi," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Dengan penegasan ini, Bambang menepis pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyebut penghasilan berbasis kinerja yang tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dapat menghapus kenaikan gaji 6 persen di 2015.

"Nggak, jadi tetap ada kenaikan gaji berdasarkan inflasi, dan ada yang berdasarkan kinerja. Jadi memang dibedakan mana yang pokok, mana yang sifatnya untuk tunjangan kinerja," cetus dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan

  • Gaji PNS adalah besaran penghasilan yang diperoleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Gaji PNS

Video Terkini