Sukses

Kini Daftar Aplikasi Izin Usaha Bisa via Online

Sistem online ini memberikan kemudahan bagi investor untuk mengakses layanan dan pengajuan perizinan investasi.

Liputan6.com, Jakarta- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan aplikasi layanan perizinan online dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mulai Senin (15/12/2014) ini. Sistem online ini berlaku pada 11 perizinan di bawah naungan BKPM yang selama ini memakan waktu berhari-hari.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyatakan, sistem online ini memberikan kemudahan bagi investor untuk mengakses layanan dan pengajuan perizinan investasi. Sebelumnya di tahun lalu, pihaknya sudah menerapkan online tracking system.

"Kita ingin memberikan kemudahan dan transparan dalam pengajuan izin investasi sehingga meningkatkan daya saing Indonesia. Mempersiapkan BKPM sebagai penyelenggara PTSP Nasional," jelas dia saat Launching Pelaksanaan Sistem Daring Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di PTSP BKPM di Jakarta.

Sebanyak 11 perizinan investasi yang akan online, antara lain, izin prinsip penanaman modal (belum dan sudah berbadan hukum Indonesia), izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, izin prinsip perubahan, izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan.

Berlaku pula untuk izin kantor perwakilan perusahaan asing, izin usaha perubahan, surat keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin dalam rangka proyek baru, perluasan, perubahan atau penambahan dan restrukturisasi.

Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan dalam rangka proyek baru, perluasan dan perubahan.

Rata-rata mengurusi izin usaha dan izin prinsip membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari. "Yang tadinya datang ke loket, sekarang pakai sistem online di kantor saja. Karena sebanyak 60 persen perizinan sudah diterapkan lebih cepat dari SOP, dan 20 persen dilayani sesuai waktu SOP, sedangkan selebihnya dilayani sesuai dokumen yang diajukan," tutur Franky.

Dia mengatakan, BKPM dengan Kementerian lain terus mempersiapkan implementasi PTSP Nasional yang ditargetkan mulai Januari 2015. Yakni infrastruktur PTSP nasional di BKPM, antara lain back office yang akan terdiri dari pegawai berbagai kementerian yang di BKO untuk menangani perizinan serta dukungan sistem teknologi dan informasi.

Dengan komitmen dari para menteri terkait integrasi perizinan, Franky optimistis daya saing investasi Indonesia akan semakin membaik tahun depan. "Proyeksi pertumbuhan investasi 2015 dipatok sekira 13 persen sampai 15 persen dibanding 2014 dapat tercapai," pungkas dia. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKPM merupakan kependekan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    bkpm

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

Video Terkini